Cara dan Syarat Berobat Gratis di Medan dengan Tunjukkan KTP
Ada dua alur yang disediakan untuk mempermudah masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Wali Kota Medan Bobby Nasution memastikan mulai besok per tanggal 1 Desember 2022 seluruh warga Kota Medan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Medan sudah bisa mendapatkan pengobatan gratis di seluruh rumah sakit.
Bobby juga mengakui masih banyak warga yang belum paham akan program terbarunya tersebut. Untuk itu Bobby Nasution membagikan alur, syarat dan ketentuan cara berobat gratis di akun resmi milik pribadinya @bobbynst, Rabu (30/11/2022).
Dalam postingan tersebut terdapat ritme gambar proses dan alur berobat gratis dengan menggunakan KTP.
Baca Juga: Mulai 1 Desember Warga Medan Bisa Berobat Hanya Pakai KTP
1. Cukup bawa KTP dengan dua alur
Alur pertama jika warga Medan sakit berobat pertama ke Puskesmas atau Klinik (tetap bisa menggunakan KTP saja) , jika dinyatakan kurang aman maka dirujuk ke Rumah sakit dengan menggunakan KTP kembali.
Alur kedua, jika warga Medan sakit dalam keadaan darurat maka bisa langsung di bawa ke rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS.
Di sana cukup membawa KTP saja baik itu gejala ringan dan berta akan mendapatkan pelayanan gratis.
Baca Juga: Cek Ukuran KTP Elektronik dan KTP Lama, Beda atau Sama?