“Koridor Hukum di Rimba Nusantara”, Soroti Rantai Kejahatan Kehutanan Indonesia
Kejahatan kehutanan di Indonesia bertaut dengan rantai panjang: izin yang terbit tanpa partisipasi warga, tata ruang yang tumpang tindih, data konsesi yang tertutup, pengawasan yang lemah, hingga penegakan hukum yang timpang. Semua itu mengemuka dalam Peluncuran Buku dan Diskusi “Koridor Hukum di Rimba Nusantara” yang digelar World Resources Institute (WRI) Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta di Grand Cemara Hotel, Jakarta.
Buku “Koridor Hukum di Rimba Nusantara” menghimpun liputan mendalam dari 10 jurnalis yang terpilih dalam program journalist fellowship yang mengangkat tema kejahatan lingkungan, khususnya di sektor kehutanan. Melalui peliputan itu, para jurnalis mendapatkan banyak temuan mengenai modus, celah kebijakan, hingga aktor-aktor yang terlibat dalam kejahatan lingkungan.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola kehutanan membutuhkan lebih dari sekadar data dan kebijakan. Dibutuhkan pula jurnalisme yang independen dan berbasis bukti untuk menelusuri persoalan, mengungkap aktor yang terlibat, dan memastikan temuan di lapangan mendapat perhatian serta tindak lanjut,” ujar Kenny Cetera, Forest Legality Analyst WRI Indonesia, saat memberikan sambutan.
Irsyan Hasyim, Ketua AJI Jakarta berharap temuan-temuan dari hasil liputan 10 jurnalis ini bisa mendorong lembaga penegak hukum untuk menindak kejahatan di sektor kehutanan hingga akar. “Di sektor kehutanan, jenis kejahatannya banyak sekali, salah satunya adanya tambang ilegal dalam hutan. Potret kejahatan-kejahatan itu ada dalam buku ‘Koridor Hukum di Rimba Nusantara’,” ucapnya.
Selain peluncuran buku, kegiatan ini juga menjadi ruang bagi para jurnalis penulis untuk berbagi pengalaman dan memaparkan temuan dari proses peliputan mereka. Salah satunya, Betty Herlina, jurnalis Bincangperempuan.com yang mengungkap hasil liputannya bersama Nany Afrida, jurnalis Independen.id terkait permasalahan-permasalahan di balik konflik antara petani dan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade. Forum Masyarakat Pino Raya mencatat sejak 2019 sedikitnya 30 petani dikriminalisasi, termasuk lima petani menjadi korban tembak dan tiga petani ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
“Salah satu korban kriminalisasinya adalah petani perempuan sekaligus kepala rumah tangga. Ketika perempuan terkena kasus hukum dan konflik agraria, permasalahannya akan merembet ke rumah. Waktunya habis untuk bolak-balik memenuhi panggilan polisi,” kata Betty.
Barita Simanjuntak Juru Bicara sekaligus anggota Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengaku pihaknya sudah melakukan beberapa upaya untuk memberantas kejahatan kehutanan, salah satunya dengan mengambil alih izin konsesi.
“Dibentuknya Satgas PKH karena mandeknya sektoral yang selama ini diharapkan bisa menyelesaikan masalah-masalah, baik tata kelola maupun permasalahan lain yang ada di sektor hutan,” kata Barita.
Namun, Siti Rakhma Mary Herwati, Pengajar Jentera School of Law dan Anggota PHLI menilai upaya itu belum maksimal. Terlebih, izin pengelolaan yang telah dicabut hanya hanya dipindahkan ke perusahaan pelat merah. “Harusnya, kalau tujuannya adalah pemulihan lingkungan, izin itu tidak diberikan ke pihak lain,” ucapnya.
Sementara itu, Muhammad Ichwan, Direktur Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan Indonesia (JPIK) menyoroti celah yang menjadi penyebab kejahatan di sektor kehutanan terus terjadi. “Kenapa kejahatan sektor kehutanan terus terulang? Salah satunya transparansi data informasi dan tata kelola kita masih buruk. Informasi sektor kehutanan itu hampir 80% tertutup, tidak boleh diakses oleh publik. Padahal, itu penting untuk pemantauan,” ujarnya.
Melalui kolaborasi ini, WRI Indonesia dan AJI Jakarta berharap hasil liputan investigasi para jurnalis dapat memperluas pemahaman publik, mendorong akuntabilitas, dan memperkuat upaya perbaikan tata kelola serta penegakan hukum di sektor kehutanan.



















