Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WALHI: Tidak Ada Alasan Hakim Tolak Gugatan ke TPL
Ilustrasi Pengadilan Negeri Medan. (IDN Times/Prayugo Utomo)
  • WALHI Sumut mengajukan gugatan intervensi terhadap PT Toba Pulp Lestari di PN Medan, menilai ada wilayah terdampak yang belum tercakup dalam gugatan Kementerian Lingkungan Hidup.
  • Sidang perdana berfokus pada pemeriksaan administrasi dan dijadwalkan dilanjutkan minggu depan untuk pembacaan gugatan, sementara WALHI optimis hakim akan menerima permohonan intervensi mereka.
  • WALHI menuntut PT TPL membayar Rp2,6 triliun untuk pemulihan sekitar 28 ribu hektare kawasan rusak, termasuk habitat orangutan Tapanuli dan harimau Sumatra di wilayah Tapanuli.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Para pegiat lingkungan lintas lembaga, sudah mengisi ruang sidang utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026). Mereka ingin memantau jalannya sidang perdana gugatan intervensi yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatra Utara terhadap PT Toba Pulp Lestari.

Para pegiat itu sudah hadir sebelum para pengadil duduk di kursinya. Para pengadil diketuai Jarot Widiyatmono dengan dua hakim anggota, Lenny Megawaty Napitupulu dan Frans Effendi Manurung.

Sidang kali ini beragendakan  pemeriksaan administrasi dari para pihak. Mulai dari surat kuasa hingga gugatan yang dilayangkan. Sidang pun hanya berlangsung tidak lebih dari 20 menit. Majelis hakim langsung menunda persidangan hingga pekan depan.

“Untuk pembacaan gugatan itu akan diagendakan minggu depan. Jadi hari ini fokus pada pemeriksaan administrasi walaupun sebagai penggugat intervensi. Karena kan kemarin pengajuannya lewat online.  Sementara setiap pemeriksaan administrasi harus dilakukan secara offline,” ujar Manajer Pembelaan Hukum WALHI Nasional Teo Reffelsen usai persidangan.

1. WALHI optimis hakim akan menerima gugatan intervensi

WALHI Sumut mengajukan gugatan intervensi terhadap perkara PT TPL ke Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Proses hukum akan memakan prosedur yang cukup Panjang. Setelah gugatan dibacakan, masing masing pihak; --Kemeneterian Lingkungan Hidup (KLH) dan PT TPL—punya hak untuk memberikan jawaban, apakah menerima atau pun tidak menerima gugatan intervensi WALHI Sumut. Kemudian WALHI mendapatkan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas jawaban dari tergugat. Sidang kemudian akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan tergugat atas tanggapan yang diberikan WALHI.

Setelah proses itu, majelis hakim akan mengadakan siding putusan sela. Dalam putusan sela itu, hakim akan menentukan, diterima atau tidaknya WALHI sebagai pihak yang mengajukan gugatan intervensi. Jika diterima, WALHI akan menjadi salah satu pihak dari perkara pokok atas lingkungan itu.

2. Optimis, WALHI sebut hakim tidak punya alasan untuk menolak gugatan intervensi

Ilustrasi Palu sidang dan hakim

WALHI Sumut melayangkan gugatan intervensi dalam perkara lingkungan hidup melawan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026). Gugatan itu diajukan dalam perkara Nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn yang sebelumnya telah didaftarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap TPL.

WALHI pun optimis majelis hakim akan menerima gugatan itu. Karena, kata Teo, substansi gugatan berhubungan erat dengan objek yang digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Tidak ada alasan hakim untuk menolak gugatan ini,” ujar Teo.

Teo menjelaskan, beberapa dampak dari objek gugatan tidak terakomodir dalam rencana  pemulihan lingkungan yang diminta oleh KLH. WALHI menegaskan gugatan ini bukan merupakan keberpihakan terhadap KLH.

“Justru gugatan ini mengoreksi gugatan KLH. Karena ada wilayah-wilayah yang tidak dimintakan oleh KLH dalam rencana pemulihan gugatannya,” ungkap Teo.

3. PT TPL digugat Rp2,6 T oleh WALHI

WALHI Sumut mengajukan gugatan intervensi terhadap perkara PT TPL ke Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sebelumnya, direktur WALHI Sumut Rianda Purba saat mendaftarkan gugatan mengatakan pihaknya menemukan masih banyak wilayah terdampak yang belum masuk dalam objek gugatan KLH. Menurutnya, kerusakan ekologis di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibundong memiliki dampak luas terhadap ekosistem hingga masyarakat di wilayah hilir.

WALHI menggugat PT TPL untuk membayarkan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp2,6 Triliun. WALHI mengidentifikasi adanya bukaan lahan di eks-konsesi PT TPL di kawasan Tapanuli Utara dan perbatasan Humbang Hasundutan. Luas bukaan lahan itu disebut mencapai sekitar 1.261 hektare di DAS Batang Toru dan sekitar 1.600 hektare di DAS Sibundong.

“Gugatan KLH belum cukup. Karena itu kami masuk sebagai pihak intervensi untuk memperjuangkan pemulihan lingkungan hidup secara menyeluruh,” ujar Rian.

Selain menyoroti dampak ekologis, WALHI juga menilai kerusakan lingkungan telah menyebabkan bencana yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Mereka menyinggung banjir dan longsor yang terjadi sepanjang akhir 2025 hingga 2026 di kawasan Tapanuli.

Dalam gugatan intervensi itu, WALHI memasukkan sejumlah wilayah habitat satwa kunci yang dinilai terdampak akibat aktivitas pembukaan lahan. Kawasan yang dimaksud mencakup habitat orangutan Tapanuli dan harimau Sumatra di wilayah Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan hingga sebagian Humbang Hasundutan.

Mereka menyebut total kawasan yang harus dipulihkan mencapai sekitar 28 ribu hektare. Rinciannya meliputi sekitar 15 ribu hektare habitat orangutan Tapanuli dan sekitar 12 ribu hektare habitat harimau Sumatra.

WALHI menilai nilai tuntutan pemulihan yang diajukan KLH masih terlalu kecil untuk menutupi kerusakan ekologis yang terjadi. Dalam keterangannya, WALHI menyinggung angka pemulihan sekitar Rp85 miliar yang dinilai tidak sebanding dengan luas kerusakan kawasan.

“Kerusakan ini tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga pada masyarakat adat, petani, dan warga di wilayah hilir,” kata Manajer Pembelaan Hukum WALHI Nasional Teo Reffelsen.

Organisasi lingkungan itu juga menyinggung sejarah panjang konflik ekologis PT TPL yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama. Menurut WALHI, persoalan lingkungan di kawasan Tapanuli telah berlangsung selama puluhan tahun dan meninggalkan dampak sosial maupun ekologis yang besar.

Selain meminta ganti rugi Rp2,6 triliun, WALHI juga meminta majelis hakim membentuk tim pengawas pemulihan lingkungan apabila PT TPL dinyatakan bersalah.

Tim itu diusulkan melibatkan unsur pemerintah, akademisi, masyarakat dan organisasi lingkungan hidup untuk memastikan proses pemulihan berjalan transparan dan tepat sasaran.

Tak hanya itu, WALHI meminta seluruh dana pemulihan lingkungan nantinya dititipkan ke pengadilan dan tidak dikelola pihak lain. Menurut mereka, langkah itu penting agar penggunaan dana pemulihan dapat diawasi secara ketat.

Dalam pernyataannya, WALHI juga menyoroti meningkatnya rasa takut masyarakat setiap kali hujan turun di kawasan Tapanuli akibat ancaman longsor dan banjir. Mereka menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemulihan ekosistem di wilayah hulu DAS.

“Kalau bicara daerah aliran sungai, bukan hanya badan sungainya. Wilayah penyangga dan hulu juga bagian penting yang menentukan daya dukung lingkungan,” ujar Rian.

Editorial Team

Related Article