WALHI Sumut mengajukan gugatan intervensi terhadap perkara PT TPL ke Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)
Sebelumnya, direktur WALHI Sumut Rianda Purba saat mendaftarkan gugatan mengatakan pihaknya menemukan masih banyak wilayah terdampak yang belum masuk dalam objek gugatan KLH. Menurutnya, kerusakan ekologis di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibundong memiliki dampak luas terhadap ekosistem hingga masyarakat di wilayah hilir.
WALHI menggugat PT TPL untuk membayarkan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp2,6 Triliun. WALHI mengidentifikasi adanya bukaan lahan di eks-konsesi PT TPL di kawasan Tapanuli Utara dan perbatasan Humbang Hasundutan. Luas bukaan lahan itu disebut mencapai sekitar 1.261 hektare di DAS Batang Toru dan sekitar 1.600 hektare di DAS Sibundong.
“Gugatan KLH belum cukup. Karena itu kami masuk sebagai pihak intervensi untuk memperjuangkan pemulihan lingkungan hidup secara menyeluruh,” ujar Rian.
Selain menyoroti dampak ekologis, WALHI juga menilai kerusakan lingkungan telah menyebabkan bencana yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Mereka menyinggung banjir dan longsor yang terjadi sepanjang akhir 2025 hingga 2026 di kawasan Tapanuli.
Dalam gugatan intervensi itu, WALHI memasukkan sejumlah wilayah habitat satwa kunci yang dinilai terdampak akibat aktivitas pembukaan lahan. Kawasan yang dimaksud mencakup habitat orangutan Tapanuli dan harimau Sumatra di wilayah Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan hingga sebagian Humbang Hasundutan.
Mereka menyebut total kawasan yang harus dipulihkan mencapai sekitar 28 ribu hektare. Rinciannya meliputi sekitar 15 ribu hektare habitat orangutan Tapanuli dan sekitar 12 ribu hektare habitat harimau Sumatra.
WALHI menilai nilai tuntutan pemulihan yang diajukan KLH masih terlalu kecil untuk menutupi kerusakan ekologis yang terjadi. Dalam keterangannya, WALHI menyinggung angka pemulihan sekitar Rp85 miliar yang dinilai tidak sebanding dengan luas kerusakan kawasan.
“Kerusakan ini tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga pada masyarakat adat, petani, dan warga di wilayah hilir,” kata Manajer Pembelaan Hukum WALHI Nasional Teo Reffelsen.
Organisasi lingkungan itu juga menyinggung sejarah panjang konflik ekologis PT TPL yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama. Menurut WALHI, persoalan lingkungan di kawasan Tapanuli telah berlangsung selama puluhan tahun dan meninggalkan dampak sosial maupun ekologis yang besar.
Selain meminta ganti rugi Rp2,6 triliun, WALHI juga meminta majelis hakim membentuk tim pengawas pemulihan lingkungan apabila PT TPL dinyatakan bersalah.
Tim itu diusulkan melibatkan unsur pemerintah, akademisi, masyarakat dan organisasi lingkungan hidup untuk memastikan proses pemulihan berjalan transparan dan tepat sasaran.
Tak hanya itu, WALHI meminta seluruh dana pemulihan lingkungan nantinya dititipkan ke pengadilan dan tidak dikelola pihak lain. Menurut mereka, langkah itu penting agar penggunaan dana pemulihan dapat diawasi secara ketat.
Dalam pernyataannya, WALHI juga menyoroti meningkatnya rasa takut masyarakat setiap kali hujan turun di kawasan Tapanuli akibat ancaman longsor dan banjir. Mereka menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemulihan ekosistem di wilayah hulu DAS.
“Kalau bicara daerah aliran sungai, bukan hanya badan sungainya. Wilayah penyangga dan hulu juga bagian penting yang menentukan daya dukung lingkungan,” ujar Rian.