Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sidang Lanjutan Korupsi Waterfront, Hakim akan Panggil Jaksa Pelapor

Kota Medan
Sidang Lanjutan Korupsi Waterfront, Hakim akan Panggil Jaksa Pelapor
Saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek waterfront city (IDN Times/Indah Permata Sari)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Majelis Hakim Tipikor Medan menegaskan seluruh kebenaran harus diungkap tanpa ditutup-tutupi dalam sidang dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele 2022.
  • Dari lima saksi yang dijadwalkan, dua diperiksa: KPA Dwi Atma Singgih Raharja dan PPK pengganti Aqiatul Akbar; tiga lainnya dijadwalkan hadir pada 7 Agustus 2026.
  • Penasihat hukum Enda menyatakan saksi menerangkan proyek selesai 100 persen sesuai kontrak dan audit, serta menyambut rencana pemanggilan jaksa pelapor untuk menguji dasar perkara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Medan, IDN Times Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, M. Yusafrihardi Girsang, menegaskan seluruh fakta harus diungkap secara terbuka dalam persidangan dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, Tahun Anggaran 2022. Penegasan itu disampaikan saat menghentikan sejenak pemeriksaan saksi oleh jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/8/2026)

Pernyataan tersebut disampaikan ketika Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Nurdiono, sedang mengajukan pertanyaan kepada saksi Aqiatul Akbar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menggantikan terdakwa Enda Simakasura Ketaren. Di tengah jalannya pemeriksaan, majelis hakim mengambil alih persidangan dan meminta seluruh fakta diungkap secara jelas.

"Kebenaran itu harus diungkap di persidangan ini. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Silakan lanjutkan pertanyaan Anda," tegas M. Yusafrihardi Girsang.

1. Ada dua dari lima saksi diperiksa

IMG-20260805-WA0102.jpg
Saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek waterfront city (IDN Times/Indah Permata Sari)

Dalam sidang tersebut, dari 5 saksi yang dijadwalkan hadir, hanya 2 orang yang diperiksa, yakni Dwi Atma Singgih Raharja selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Aqiatul Akbar selaku PPK pengganti. Tiga saksi lainnya dijadwalkan memberikan keterangan pada persidangan lanjutan, Jumat (7/8/2026).

Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku PPK dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).

2. Pekerjaan sudah 100 persen

IMG-20260805-WA0071.jpg
Saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek waterfront city (IDN Times/Indah Permata Sari)

Usai persidangan, tim penasihat hukum Enda Simakasura Ketaren dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel Law Firm, yakni Philipus H. Sitepu, Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing menyampaikan apresiasi atas sikap majelis hakim.

"Kami mengapresiasi majelis hakim hari ini karena masih tetap konsisten menggali fakta-fakta persidangan. Kami juga sepandangan dengan majelis hakim yang menyebutkan bahwa kebenaran itu harus diungkap," kata Mulyadi Sihombing.

Menurut Mulyadi, keterangan para saksi yang telah diperiksa menunjukkan pekerjaan proyek telah memenuhi kualitas, mutu, dan volume sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.

"Semua saksi menjelaskan pekerjaan sudah sesuai. Hal itu juga dituangkan dalam PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima pertama. Artinya pekerjaan sudah selesai 100 persen sehingga tidak ada lagi kekurangan sebagaimana didalilkan dalam dakwaan penuntut umum," ucap Mulyadi.

Mulyadi menilai kliennya justru dikriminalisasi karena temuan yang dijadikan dasar perkara berasal dari pendapat ahli struktur yang kemudian diadopsi oleh kantor akuntan publik.

"Tidak ada temuan-temuan yang dimaksud karena sudah dilakukan audit oleh BPK, sudah PHO, kualitas, mutu dan volumenya sudah sesuai. Tetapi tetap dipaksakan. Menurut kami, klien kami dikriminalisasi oleh oknum ahli struktur yang hasilnya kemudian diadopsi oleh kantor akuntan publik," sebut Mulyadi.

3. Jaksa pelapor akan dipanggil

IMG_20260805_204315.jpg
Saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek waterfront city (IDN Times/Indah Permata Sari)

Dia juga mengapresiasi rencana majelis hakim memanggil jaksa yang disebut sebagai pelapor dalam perkara tersebut untuk dimintai keterangan di persidangan. Jaksa tersebut berinisial PS yang bertugas di Kejati Sumut.

"Kami mengapresiasi langkah majelis hakim yang akan memanggil jaksa sebagai pelapor. Nanti kami akan menggali apa dasar dan analisisnya sehingga perkara ini dilaporkan," tegas Mulyadi.

Senada dengan itu, Donny P. Manullang menilai majelis hakim menunjukkan sikap progresif dalam memimpin persidangan.

"Majelis hakim cukup progresif, terutama terkait dipanggilnya jaksa sebagai pelapor dalam perkara ini. Kami tentu akan menggali apa yang melatarbelakangi seorang jaksa melakukan pelaporan terhadap perkara ini," tutur Donny P. Manullang.

Donny juga menyinggung adanya perbedaan hasil audit yang menjadi salah satu perhatian dalam perkara tersebut.

Menurutnya, seluruh hasil audit beserta pendapat tim ahli yang digunakan penuntut umum akan diuji secara terbuka di persidangan.

"Semua saksi menyatakan audit memang telah dilakukan. Soal hasil audit dan pendapat tim ahli jaksa, semuanya akan kami uji di persidangan," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More