Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

120 PMKS Terjaring di Medan, Dinsos Tegaskan Pembinaan Tanpa Sanksi

Kota Medan
2 min read
120 PMKS Terjaring di Medan, Dinsos Tegaskan Pembinaan Tanpa Sanksi
Dinsos Medan menangkap manusia silver di Simpang Jalan Brigjend Katamso-Pemuda (IDN Times/Arifin Al Alamudi)
  • Satpol PP Medan menjaring 120 PMKS dalam penertiban rutin April-September 2026, melalui 174 kegiatan di sejumlah ruas jalan utama kota.
  • Mayoritas yang terjaring adalah gelandangan dan pengemis; data juga mencatat ODGJ, manusia badut, serta pengamen pada periode Juli-September.
  • Satpol PP bertugas menertibkan, sementara Dinas Sosial mendampingi orang terlantar melalui rumah singgah, penelusuran keluarga, dan rujukan ke UPT Panti Gepeng tanpa sanksi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Medan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan mencatat sebanyak 120 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terjaring dalam penertiban rutin pada periode April hingga September 2026.

Data tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Kegiatan Penertiban, Pembinaan, dan Pengawasan PMKS di Kota Medan yang disusun oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Hendro Saut Manuntun Mulianto Tampubolon.

  1. 1. Angka didominasi Gelandangan dan Pengemis di Kota Medan

    4 manusia silver dan pengamen diamankan Satpol PP Madiun/ IDN Times/ Riyanto
    4 manusia silver dan pengamen diamankan Satpol PP Madiun/ IDN Times/ Riyanto

    Pada periode April hingga Juni 2026, Satpol PP melaksanakan 87 kegiatan penertiban dengan total 65 orang terjaring, seluruhnya merupakan gelandangan dan pengemis. Rinciannya, April 30 kegiatan dengan 7 orang, Mei 25 kegiatan dengan 3 orang, dan Juni 32 kegiatan dengan 55 orang.

    Sementara pada Juli hingga September 2026, Satpol PP kembali melaksanakan 87 kegiatan dengan total 55 orang terjaring. Rinciannya, Juli 30 kegiatan dengan hasil 4 gelandangan dan pengemis, 1 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), 1 manusia badut, dan 2 pengamen. Agustus 25 kegiatan dengan 23 ODGJ, serta September 32 kegiatan dengan 55 orang terjaring.

    Lokasi penertiban tersebar di sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Gunung Krakatau, Jalan Gatot Subroto, Jalan Dr. Mansyur, Jalan Jamin Ginting, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Masjid Raya, hingga Jalan S.M. Raja.

  2. 2. Tugas penertiban berada pada Satpol PP sedangkan Dinas Sosial melakukan pendampingan

    Total 12 orang pengamen dan pengemis berhasil diamankan Satpol PP Ponorogo/ IDN Times/ Istimewa
    Total 12 orang pengamen dan pengemis berhasil diamankan Satpol PP Ponorogo/ IDN Times/ Istimewa

    Terkait tindak lanjut penanganan, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Kabid Rehabsos) Dinas Sosial Kota Medan, Mariance, menjelaskan bahwa tugas penertiban berada pada Satpol PP, sedangkan Dinas Sosial melakukan pendampingan.

    "Kalau yang menangkap Satpol PP, tugas penertiban itu tugasnya di Satpol PP. Kami ini pendampingan manakala pengemis itu adalah orang terlantar," ujar Mariance.

  3. 3. Alur penanganan dimulai dari rumah singgah hingga rujukan ke UPT Panti Gepeng milik Pemerintah Provinsi Sumatra Utara

    Penertiban pengamen manusia silver di lampu merah bawah plyover Banjarmasin.
    Penertiban pengamen manusia silver di lampu merah bawah plyover Banjarmasin.

    Dia menjelaskan, apabila yang terjaring merupakan orang terlantar, pihaknya akan melakukan penelusuran keluarga. Jika keluarga tidak ditemukan, yang bersangkutan akan dirujuk ke Dinas Sosial Provinsi Sumatra Utara melalui UPT Panti Gelandangan dan Pengemis untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

    "Kalau orang terlantar kita lakukan penelusuran keluarga dan kalau tidak ditemukan kita rujuk ke Dinas Sosial Provinsi Sumut, ada panti jompo. Tugas kita seperti itu, tidak ada sanksi. Kita tidak ada pemberlakuan sanksi," kata Mariance.

    Menurut dia, alur penanganannya dimulai dari rumah singgah, kemudian dilakukan penelusuran keluarga, dan jika tidak ditemukan keluarga, akan dirujuk ke UPT Panti Gepeng milik Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.

    "Kita kan penanganan rumah singgah, penanganan selanjutnya seperti itu," ucapnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More