Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BAN-PT Tetapkan Universitas Darma Agung Tak Terakreditasi, Gimana Nasib Mahasiswa?
Universitas Darma Agung Medan (Dok. Instagram @lilis_sandi_gulo)

  • BAN-PT melalui SK Nomor 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 menetapkan Universitas Darma Agung Medan tidak memenuhi syarat akreditasi, sekaligus mencabut peringkat akreditasi sebelumnya.
  • Direktori BAN-PT mencatat status kampus “Tidak Terakreditasi” dan masih berlaku; aturan terkait melarang penerimaan mahasiswa baru, wisuda, serta menganggap ijazah tidak sah.
  • Yayasan Darma Agung membantah status tersebut, menyebut akreditasi masih berlaku dan meminta konfirmasi ke LLDIKTI Wilayah I Sumatra Utara, yang belum memberi keterangan resmi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
7 Juli 2026

BAN-PT menetapkan Universitas Darma Agung tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi. Keputusan akreditasi sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Senin (3/8/2026)

Ketua Yayasan Darma Agung Medan, Hana Nelsri Kaban, membantah informasi bahwa kampusnya tidak terakreditasi. Ia meminta publik mengonfirmasi kepada LLDIKTI.

saat ini

Data direktori institusi BAN-PT mencatat status Universitas Darma Agung sebagai "Tidak Terakreditasi" dengan SK Nomor 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026. Hana menyatakan status akreditasi kampus masih berlaku.

Hingga berita ini diturunkan

LLDIKTI Wilayah I Sumatra Utara belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai status akreditasi Universitas Darma Agung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    BAN-PT menetapkan Universitas Darma Agung di Medan tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi. Direktori institusi BAN-PT mencatat status kampus tersebut “Tidak Terakreditasi”.
  • Who?
    BAN-PT menerbitkan keputusan tersebut. Ketua Yayasan Darma Agung Medan Hana Nelsri Kaban membantah kampusnya tidak terakreditasi dan menyatakan status akreditasi masih berlaku.
  • Where?
    Universitas Darma Agung berada di Kota Medan, Sumatra Utara. LLDIKTI Wilayah I Sumatra Utara masih belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut.
  • When?
    SK BAN-PT Nomor 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 ditetapkan pada 7 Juli 2026. Hana menyampaikan bantahan pada Senin, 3 Agustus 2026, pukul 15.40 WIB.
  • Why?
    BAN-PT menyatakan Universitas Darma Agung tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi berdasarkan ketentuan akreditasi perguruan tinggi yang menjadi acuan dalam keputusan tersebut.
  • How?
    Keputusan BAN-PT mencabut dan menyatakan tidak berlaku keputusan peringkat akreditasi sebelumnya. Hana meminta publik mengonfirmasi kepada LLDIKTI dan menyatakan yayasan tidak menanggapi surat tanpa tanda tangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
BAN-PT bilang Universitas Darma Agung di Medan tidak terakreditasi lagi. Keputusan lama juga dicabut. Di situs BAN-PT, status kampus itu tertulis tidak terakreditasi dan masih berlaku. Tapi Hana dari Yayasan Darma Agung bilang itu berita bohong. Ia bilang akreditasi kampus masih berlaku. LLDIKTI Sumatra Utara belum memberi penjelasan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perbedaan pernyataan antara data BAN-PT dan pihak Yayasan Darma Agung menempatkan proses klarifikasi sebagai unsur penting dalam informasi publik. Permintaan yayasan agar status tersebut dikonfirmasi kepada instansi terkait menunjukkan adanya ruang verifikasi yang terbuka, sementara pencatatan resmi BAN-PT menyediakan rujukan administratif yang jelas mengenai keputusan yang diberlakukan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times — Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menetapkan Universitas Darma Agung, Kota Medan, Sumatra Utara sebagai perguruan tinggi yang tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 tentang Hasil Akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung, Kota Medan.

Dalam SK yang ditetapkan pada 7 Juli 2026 itu disebutkan bahwa Universitas Darma Agung, Kota Medan tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi. Pada saat keputusan ini berlaku, keputusan sebelumnya mengenai peringkat akreditasi perguruan tinggi tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Dari laman resmi Universitas Darma Agung tercatat Tidak Terakreditasi

google.com/universitas darma agung

Dilihat IDN Times dari data direktori institusi di laman resmi https://banpt.or.id/direktori/institusi/pencarian_institusi.php status Universitas Darma Agung saat ini tercatat "Tidak Terakreditasi" dengan Nomor SK 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 tahun 2026. Status kedaluwarsa dalam data tersebut ditulis "Masih berlaku".

Keputusan BAN-PT mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, serta Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi.

SK tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Ari Purbayanto, Ph.D.

Dalam PerBAN-PT No. 11 Tahun 2023 dan PerBAN-PT No. 14 Tahun 2023, ditegaskan bahwa program studi tanpa akreditasi atau yang akreditasinya kadaluarsa harus menghentikan penerimaan mahasiswa baru. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat (1c) Permen 53/2023, yang mewajibkan program studi yang belum terakreditasi untuk mengajukan permohonan akreditasi paling lambat satu tahun sejak peraturan diberlakukan, yaitu maksimal hingga Agustus 2024.

Dengan demikian, apabila perguruan tinggi atau program studinya tidak terakreditasi atau masa akreditasinya habis, maka tidak boleh menerima mahasiswa baru, tidak dapat mengadakan wisuda, dan ijazah yang diterbitkan dianggap tidak sah dan tidak diakui. Aturan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 88 dan Pasal 102 ayat (1c).

2. Pihak Yayasan Pendidikan Darma Agung membantah kampusnya yang tidak terakreditasi

Universitas Darma Agung Medan (Dok. Instagram @lilis_sandi_gulo)

Menanggapi beredarnya SK tersebut, Ketua Yayasan Darma Agung Medan, Hana Nelsri Kaban, membantah informasi yang menyebut kampusnya tidak terakreditasi.

"Berita hoax ini," kata Hana pada IDN Times, Senin (3/8/2026).

Hana meminta publik untuk melakukan konfirmasi langsung ke instansi terkait. "Konfirmasi ke LLdikti aja ya," ujarnya.

3. Status akreditasi kampus saat ini masih berlaku

Konprensi pers Universitas Darma Agung atau UDA dan Institut Sains TD. Pardede atau ISTP (Dok. Istimewa)

Dia juga menegaskan status akreditasi kampus saat ini masih berlaku. "Akreditasi kampus status masih berlaku," kata Hana pada pukul 15.40 WIB.

Lebih lanjut, Hana menyatakan pihaknya tidak akan menanggapi surat yang tidak memiliki tanda tangan. "Surat yang tidak bertanda tangan tidak kita tanggapi," ucapnya.

"Boleh konfirmasi langsung ke instansi terkait saja ya," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari LLDIKTI Wilayah I Sumatra Utara terkait status akreditasi Universitas Darma Agung.

Curated For You

Editorial Team

Related Article