google.com/universitas darma agung
Dilihat IDN Times dari data direktori institusi di laman resmi https://banpt.or.id/direktori/institusi/pencarian_institusi.php status Universitas Darma Agung saat ini tercatat "Tidak Terakreditasi" dengan Nomor SK 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 tahun 2026. Status kedaluwarsa dalam data tersebut ditulis "Masih berlaku".
Keputusan BAN-PT mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, serta Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi.
SK tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Ari Purbayanto, Ph.D.
Dalam PerBAN-PT No. 11 Tahun 2023 dan PerBAN-PT No. 14 Tahun 2023, ditegaskan bahwa program studi tanpa akreditasi atau yang akreditasinya kadaluarsa harus menghentikan penerimaan mahasiswa baru. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat (1c) Permen 53/2023, yang mewajibkan program studi yang belum terakreditasi untuk mengajukan permohonan akreditasi paling lambat satu tahun sejak peraturan diberlakukan, yaitu maksimal hingga Agustus 2024.
Dengan demikian, apabila perguruan tinggi atau program studinya tidak terakreditasi atau masa akreditasinya habis, maka tidak boleh menerima mahasiswa baru, tidak dapat mengadakan wisuda, dan ijazah yang diterbitkan dianggap tidak sah dan tidak diakui. Aturan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 88 dan Pasal 102 ayat (1c).