Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Korupsi DJKA Sebut Ketua HIPMI Akbar Buchari  Terima Uang Rp3,5 M
Terdakwa korupsi DJKA Eddy, Chusnul, dan Muchlis Capah (IDN Times/Eko Agus Herianto)

  • Terdakwa Eddy Kurniawan Winarto menyebut uang Rp3,5 miliar dalam kasus korupsi proyek DJKA mengalir kepada Akbar Himawan Buchari, Ketua HIPMI.
  • Jaksa KPK menjelaskan uang tersebut diberikan dua kali pada 2022, masing-masing Rp2 miliar dan Rp1,5 miliar, melalui perantara bernama Muhammad Anas.
  • Kuasa hukum Eddy membantah kliennya menerima uang itu meski dakwaan menyebut total penerimaan mencapai Rp3,9 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Fakta baru terungkap di akhir persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan. Aliran uang Rp 3,5 miliar kini mulai mengarah ke sosok tertentu. Terdakwa Eddy Kurniawan Winarto secara terbuka menyebut uang tersebut mengalir kepada seorang tokoh.

“Uang yang terkait tiga setengah miliar itu untuk Akbar,” kata Eddy saat sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026). Kuasa hukum Eddy, Daniel Heri Pasaribu, menjelaskan bahwa sosok “Akbar” yang dimaksud adalah Akbar Himawan Buchari, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Pada sidang sebelumnya, identitas penerima uang Rp 3,5 miliar masih misterius. Saksi hanya menyebut ciri-ciri penerima tanpa mengetahui nama.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ramaditya Virgiyansyah, mengungkap uang itu diberikan dalam dua tahap.

"Uang senilai Rp 3,5 miliar itu diberikan sebanyak dua kali oleh orang yang sama dan penerima yang sama. Dibuka di sebuah ruangan, pertama Rp 2 miliar dan kedua Rp 1,5 miliar," ujarnya.

Saksi Muhammad Anas, yang saat itu bertugas mengantar uang, hanya berbekal nomor telepon. Namun, nomor tersebut kini tidak bisa ditelusuri karena telah hilang.

Jaksa mengakui penelusuran bukti tidak mudah karena peristiwa terjadi pada 2022.

“Jadi memang belum terbuka siapa. Dari kesaksian hanya menyebut pria berperawakan Jawa, bukan pak Eddy, tapi tempatnya apartemen milik Eddy,” kata Ramaditya.

Ia menegaskan, Anas hanya menjalankan perintah dan tidak mengenal penerima uang tersebut. Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Klien Di sisi lain, kuasa hukum Eddy tetap membantah kliennya menerima uang tersebut. "Uang Rp 3,5 miliar tidak pernah diterima klien kami," tegas Daniel, meski dalam dakwaan disebut menerima Rp 3.903.000.000.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team