Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mesin Kapal Rusak, 13 WN Thailand Jalani Pengawasan Imigrasi di Simeul

Kota Medan
Mesin Kapal Rusak, 13 WN Thailand Jalani Pengawasan Imigrasi di Simeul
Kapal motor nelayan asal Thailand mengalami kerusakan mesin dan terombang-ambing di perairan Simeulue, Kabupaten Simeulue, Aceh. (Dokumentasi Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh untuk IDN Times)
Intinya Sih
  • Sebanyak 13 ABK berkewarganegaraan Thailand di kapal MV Marunda Utama diamankan setelah lego jangkar di perairan Pulau Simeulue Cut akibat kerusakan mesin.
  • Imigrasi Aceh menyatakan para ABK masuk Indonesia secara legal dalam kondisi darurat, sesuai ketentuan pemeriksaan keimigrasian yang berlaku.
  • Selama mesin diperbaiki, Imigrasi mengawasi ABK dan kapal agar tetap berada di atas kapal, sambil berkoordinasi dengan instansi terkait.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Banda Aceh, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Aceh memastikan 13 warga negara asing (WNA) asal Thailand yang diamankan di perairan Pulau Simeulue Cut, Kabupaten Simeulue, masuk ke wilayah Indonesia secara legal. Mereka merupakan anak buah kapal (ABK) MV Marunda Utama berbendera Thailand yang terpaksa lego jangkar setelah mengalami kerusakan mesin.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan seluruh WNA tersebut kini berada dalam pengawasan petugas imigrasi selama menunggu proses perbaikan kapal.

“Dari hasil pemeriksaan, 13 warga negara asing tersebut seluruhnya berkewarganegaraan Thailand. Mereka masuk dan keberadaannya di wilayah Indonesia secara legal,” kata Tato saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).


1. Kapal ditemukan lego jangkar akibat kerusakan mesin

WhatsApp Image 2026-07-31 at 23.03.42.jpeg
Kapal motor nelayan asal Thailand mengalami kerusakan mesin dan terombang-ambing di perairan Simeulue, Kabupaten Simeulue, Aceh. (Dokumentasi Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh untuk IDN Times)

Tato menjelaskan kapal MV Marunda Utama pertama kali ditemukan Tim Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar Kodam Iskandar Muda pada 24 Juli 2026 sekitar pukul 19.42 WIB di perairan barat Pulau Simeulue Cut.

Kapal tersebut kemudian diamankan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Simeulue setelah diketahui sedang lego jangkar karena mengalami kerusakan mesin.

Selanjutnya, Komandan Lanal Simeulue menyerahkan 13 paspor milik para ABK kepada Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh untuk dilakukan pemeriksaan dan pengawasan keimigrasian.


2. Masuk Indonesia dalam kondisi darurat

WhatsApp Image 2026-07-31 at 23.03.42 (1).jpeg
Kapal motor nelayan asal Thailand mengalami kerusakan mesin dan terombang-ambing di perairan Simeulue, Kabupaten Simeulue, Aceh. (Dokumentasi Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh untuk IDN Times)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal tidak dapat melanjutkan pelayaran karena kerusakan mesin sehingga harus menunggu proses perbaikan.

Menurut Tato, kondisi tersebut memenuhi kriteria keadaan darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.

“Dengan demikian, terhadap 13 ABK berkewarganegaraan Thailand tersebut dapat dilakukan pemeriksaan keimigrasian sebagai orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dalam keadaan darurat dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.


3. Imigrasi awasi aktivitas ABK selama di Simeulue

WhatsApp Image 2026-07-31 at 23.03.44.jpeg
Kapal motor nelayan asal Thailand mengalami kerusakan mesin dan terombang-ambing di perairan Simeulue, Kabupaten Simeulue, Aceh. (Dokumentasi Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh untuk IDN Times)

Selama berada di perairan Simeulue, para ABK hanya menunggu proses perbaikan mesin kapal sebelum kembali melanjutkan pelayaran.

Imigrasi Aceh melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas seluruh ABK, sekaligus mendalami status keimigrasian serta dokumen perjalanan yang mereka miliki.

Selain itu, Imigrasi berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk unsur Customs, Immigration, Quarantine (CIQ) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), untuk memastikan penanganan kapal asing tersebut sesuai ketentuan.

“Kami juga melaksanakan pengawasan agar kapal asing beserta seluruh anak buah kapal tetap berada di atas kapal selama proses perbaikan berlangsung hingga kapal tersebut meninggalkan wilayah perairan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Tato.


Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More