Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

5 Kg Ganja di Tapsel Gagal Edar, Sepasang Kekasih Ditangkap

Kota Medan
5 Kg Ganja di Tapsel Gagal Edar, Sepasang Kekasih Ditangkap
Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa
Intinya Sih
  • Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan menangkap pasangan AN (37) dan S (30) di kawasan perkebunan Batang Angkola, dengan barang bukti lima bal ganja seberat sekitar 5 kilogram.
  • Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan dugaan peredaran ganja. Polisi menduga keduanya menguasai barang tersebut untuk diserahkan kepada calon pembeli.
  • Dalam pemeriksaan awal, ganja disebut dibeli dari Panyabungan seharga Rp700 ribu per kilogram. Polisi menyelidiki pemasok, calon penerima, asal barang, dan jalur distribusinya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tapanuli Selatan, IDN Times – Aparat Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap sepasang kekasih berinisial AN (37) dan perempuan berinisial S (30).

Keduanya ditangkap di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, Minggu (26/7/2026). Penangkapan dilakukan di sekitar sebuah pondok yang berada di kawasan perkebunan milik masyarakat.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan lima bal ganja dengan berat keseluruhan mencapai sekitar 5.000 gram atau 5 kilogram.

1. Lima bal ganja ditemukan di pondok kawasan perkebunan

ilustrasi ganja
ilustrasi ganja (pexels.com/Aphiwat chuangchoem)

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Philip Antonio Purba mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan petugas terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah Kecamatan Batang Angkola.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga AN dan S menguasai narkotika tersebut untuk diserahkan kepada calon pembeli. Keduanya kemudian diamankan bersama barang bukti lima bal ganja yang diduga siap diedarkan.

"Dari lokasi itu, kami menemukan lima bal yang diduga berisi ganja dengan berat keseluruhan mencapai sekitar 5.000 gram (5 kilogram)," ujar Philip, Sabtu (1/8/2026).

2. Ganja disebut dibeli dari wilayah Panyabungan seharga Rp700 ribu per kilogram

ilustrasi ganja (unsplash.com/ Kilian Seiler)
ilustrasi ganja (unsplash.com/ Kilian Seiler)

Dalam pemeriksaan awal, AN dan S mengaku mendapatkan ganja tersebut dari wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Mereka menyebut barang tersebut dibeli pada hari yang sama saat dilakukan penangkapan.

Harga ganja yang diperoleh disebut mencapai Rp700 ribu per kilogram. Polisi masih mendalami keterangan kedua tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Lima kilogram ganja tersebut dibeli dengan harga Rp700 ribu per kilogram di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, pada hari yang sama," jelas Philip.

Polisi juga mengantongi informasi terkait dugaan pemasok berinisial P dan calon penerima barang berinisial T. Namun, keduanya masih dalam proses penyelidikan.

3. Polisi buru pemasok dan pihak lain yang terlibat

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Penangkapan AN dan S menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus tersebut. Polisi kini menelusuri asal barang, jalur distribusi, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran ganja tersebut.

Philip Antonio Purba memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan untuk membongkar jaringan di balik peredaran narkotika itu.

"Saat ini kita terus mengembangkan perkara untuk menelusuri pemasok, calon penerima, dan pihak lain yang diduga terlibat," tegas Philip.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More