Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Selundupkan 2 Kg Sabu di Kualanamu, 2 Kurir Asal Aceh Ditangkap
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)
  • Polisi menggagalkan penyelundupan 2 kilogram sabu di Bandara Kualanamu dan menangkap dua calon penumpang asal Aceh.

  • Barang bukti ditemukan dalam dua koper, masing-masing berisi empat bungkus sabu.

  • Kedua tersangka dijanjikan Rp140 juta dan kini ditahan, sementara polisi memburu Juanda.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Senin (5/10/2026)

Y dan S menerima paket sabu di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Barang tersebut diserahkan oleh seorang pria bernama Juanda.

Selasa (6/10/2026)

Polisi menangkap Y dan S sekitar pukul 09.10 WIB di Bandara Internasional Kualanamu sebelum mereka naik pesawat menuju Jakarta dengan tujuan akhir Kendari.

Minggu (11/10/2026)

Andy menyampaikan keterangan tertulis mengenai penangkapan kedua calon penumpang di depan pemeriksaan X-Ray keberangkatan.

Saat ini

Kedua tersangka ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami jaringan pengendali narkoba antarprovinsi dan menelusuri dugaan aksi serupa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polisi menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan menangkap dua calon penumpang.
  • Who?
    Y (27) dan S (29), dua calon penumpang asal Aceh, ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama petugas keamanan bandara.
  • Where?
    Penangkapan berlangsung di depan pemeriksaan X-Ray Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
  • When?
    Penangkapan berlangsung pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 09.10 WIB.
  • Why?
    Kedua calon penumpang diduga membawa sabu untuk dikirim ke Kendari dan dijanjikan upah Rp140 juta.
  • How?
    Petugas Avsec mencurigai gerak-gerik keduanya, melakukan profiling, lalu memeriksa koper dan menemukan delapan bungkus sabu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Polisi menangkap Y dan S dari Aceh di Bandara Kualanamu. Mereka membawa dua koper berisi delapan bungkus sabu sebelum naik pesawat ke Kendari. Mereka dijanjikan uang Rp140 juta. Sekarang mereka ditahan di Mapolda Sumut. Polisi juga mencari Juanda yang memberikan sabu itu kepada mereka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Koordinasi antara kepolisian dan petugas keamanan bandara berhasil mencegah pengiriman 2 kilogram sabu sebelum kedua calon penumpang berangkat. Penangkapan di area pemeriksaan juga memungkinkan penyidik menelusuri asal pasokan dan jaringan pengendali narkoba antarprovinsi yang masih didalami.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Deliserdang, IDN Times – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dua orang calon penumpang asal Aceh berinisial Y (27) dan S (29) diringkus sesaat sebelum naik pesawat menuju Jakarta dengan tujuan akhir Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 09.10 WIB berkat koordinasi kepolisian bersama petugas keamanan bandara.

1. Ditangkap di depan pemeriksaan X-Ray keberangkatan

Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan, pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) terhadap gerak-gerik kedua calon penumpang rute Kualanamu–Jakarta tersebut. Polisi dan petugas Avsec kemudian melakukan penelusuran identitas (profiling) terhadap keduanya.

Setelah dipastikan membawa barang mencurigakan, petugas langsung mencegat keduanya di area terminal sebelum memasuki pintu keberangkatan.

"Terduga pelaku lalu diamankan saat berada di depan pemeriksaan X-Ray Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Kualanamu," ujar Andy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/2026).

2. Simpan 8 bungkus sabu dalam koper, diiming-imingi Rp140 juta

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Saat digeledah, petugas memeriksa dua koper bawaan milik Y dan S. Dari dalam koper tersebut, polisi mendapati masing-masing empat bungkus plastik berisi serbuk putih yang dipastikan sebagai narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penimbangan, total berat barang haram dari delapan bungkus tersebut mencapai 2 kilogram. Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua kurir ini tergiur upah bernilai fantastis untuk meloloskan narkoba ke kawasan Indonesia timur.

"Mereka dijanjikan upah Rp140 juta bila sabu tersebut berhasil dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara," ungkap Andy.

3. Pasokan diduga dari Pidie, polisi buru pengendali berinisial Juanda

Ilustrasi sabu-sabu (IDN Times)

Berdasarkan pengakuan tersangka, paket sabu tersebut mereka terima sehari sebelum keberangkatan, yakni pada Senin (5/10/2026) di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Barang itu diserahkan oleh seorang pria bernama Juanda.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Juanda yang kini masih buron," kata Andy.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Sumut guna menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami jaringan pengendali narkoba antarprovinsi tersebut serta menelusuri dugaan aksi serupa yang pernah dilakukan kedua tersangka sebelumnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article