Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif Narkoba

Operasi gabungan di Percut Sei Tuan menangkap 37 orang dalam penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan 27 orang positif, sedangkan dua orang diduga sebagai pengedar dan akan menjalani proses hukum.
Petugas menyita sabu, alat isap, mesin judi, uang tunai, kendaraan, alat komunikasi, dan barang lainnya.
Deliserdang, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara bersama tim gabungan menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di bantaran Sungai Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (11/10/2026).
Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, petugas menangkap 37 orang. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan 27 orang di antaranya positif menggunakan narkoba, sementara dua orang diduga berperan sebagai pengedar.
Operasi itu melibatkan Polda Sumut, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Polrestabes Medan, TNI, pemerintah daerah, serta personel gabungan lainnya.
Berikut tiga fakta dari penggerebekan sarang narkoba di Percut Sei Tuan:
1. Sebanyak 37 orang ditangkap, dua diduga pengedar

Ilustrasi Narkoba (Pexel/Kevin Bidwell) Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, mengatakan operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden kepada Kapolri dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
"Sesuai instruksi Presiden kepada Bapak Kapolri, kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, BNNP Sumut, Polrestabes Medan, TNI, dan pemerintah daerah hari ini melaksanakan operasi Gerebek Sarang Narkoba di Kecamatan Percut Sei Tuan," ujarnya
Dari total 37 orang yang ditangkap, sebanyak 27 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Delapan orang lainnya dinyatakan negatif dan dipulangkan kepada keluarganya.
Sementara itu, dua orang yang berdasarkan hasil asesmen diduga sebagai pengedar akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Polisi sita sabu, alat isap, hingga mesin judi

Benda diduga alat isap sabu ditemukan di Blok G Pasar Tanah Abang (dok. Istimewa) Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba. Barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram.
Selain sabu, polisi juga menemukan 52 alat isap sabu atau bong, 100 kaca pireks, 25 mancis, serta tiga unit timbangan digital.
Petugas juga menemukan barang lain di lokasi, yakni lima unit mesin judi dingdong, tiga kantong berisi koin dingdong, dan uang tunai sebesar Rp1.635.000.
Barang bukti lainnya berupa 19 unit alat komunikasi, satu unit tablet, satu unit mobil, empat unit sepeda motor, satu senjata tajam jenis celurit, tiga pisau, serta delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
3. Polda Sumut pastikan penindakan berlanjut

berbaring-datar-borgol-dengan-laptop-dan-ruang-salin : Source: freepik Kombes Andy Arisandi mengatakan, terhadap 27 orang yang positif menggunakan narkoba akan dilakukan tindak lanjut berupa rehabilitasi. Sementara dua orang yang diduga sebagai pengedar akan diproses sesuai aturan hukum.
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba di wilayah Percut Sei Tuan tidak berhenti pada kegiatan penggerebekan tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Percut Sei Tuan, mari kita jaga tanah ini, tanah Percut Sei Tuan, tanah Sumatera Utara, agar tidak kotor dan rusak karena narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Bersama masyarakat, kita berantas narkoba," katanya.
Andy juga memastikan jajarannya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.
"Hari ini kami hadir, besok kami hadir, lusa kami hadir, dan kami akan terus hadir di sini. Kami pastikan Percut Sei Tuan akan kami bebaskan dari peredaran narkoba, tentunya dengan dukungan masyarakat," ujarnya.




















