Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sebar Video Asusila dan Ancam Mantan Pacar, Pria di Medan Dipolisikan
Polrestabes Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

  • Video asusila disebar mantan kekasih, korban alami tekanan sosial

  • Pelaku berkali-kali memeras korban dan berjanji menghapus video asusila yang sudah viral

  • Bukti-bukti sudah dilaporkan ke polisi, korban berharap pelaku diringkus secepatnya atas pelanggaran ITE

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Datang ke Polrestabes Medan bersama Kuasa Hukumnya, seorang perempuan berinisial TL (26 tahun) mantap melaporkan dugaan tindak pidana yang baru saja dialami pada awal tahun 2026 ini. Teman prianya berinisial MDU diduga telah menyebarkan video asusila di sejumlah platform.

Situasi ini tentu menjadi teror tak berkesudahan hingga membuat korban frustrasi. Bahkan terduga pelaku, MDU, beberapa kali memeras korban dengan meminta sejumlah uang agar video asusila itu dihapus.

1. Video asusila disebar mantan kekasih, korban alami tekanan sosial

ilustrasi Facebook (freepik.com/freepik)

Dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi dibuat oleh TL di Polrestabes Medan, Senin (5/1/2026). Melalui Kuasa Hukumnya, TL mengatakan bahwa ia menjadi korban penyebaran video asusila yang diduga dilakukan oleh mantan kekasihnya berinisial MDU.

Luqman Sulaiman dari Kantor Advokat Az-Zubaidi didampingi Imam Wibowo Sirait, S.H, menjelaskan bahwa korban merasa sangat dirugikan. Terlebih perbuatan mantan kekasihnya sudah mendistribusikan video pribadi korban ke sejumlah media sosial.

“Akibat video tersebut viral, klien kami mengalami kerugian besar, termasuk kehilangan pekerjaan dan mengalami tekanan sosial,” kata Luqman, Selasa (6/1/2026) malam

Terlapor berinisial MDU diduga tidak hanya menyebarkan video tanpa persetujuan korban, namun juga melakukan pemerasan. Aksi pemerasan ini disebut Luqman dilakukan dengan iming-iming akan menghapus seluruh video yang terlanjur tersebar luas jika korban menuruti permintaannya.

"Pelaku beberapa kali meminta uang dengan janji akan menghapus seluruh video yang telah tersebar. Namun setelah uang diberikan, janji itu tidak ditepati," lanjutnya.

2. Pelaku berkali-kali memeras korban dan berjanji menghapus video asusila yang sudah viral

Kuasa Hukum Korban Luqman Sulaiman dari Kantor Advokat Az-Zubaidi didampingi Imam Wibowo Sirait, S.H (dok.Luqman for IDN Times)

Bukannya menepati janji, MDU alih-alih terus meminta uang dan melakukan pemerasan berulang kepada korban. Hal ini disebut Kuasa Hukum dapat menyebabkan dampak sosial sekaligus psikologis yang serius.

"Hubungan antara korban dan terlapor merupakan mantan pasangan, dan video tersebut diduga direkam tanpa sepengetahuan korban saat keduanya masih menjalin hubungan," jelas Luqman.

Dari Laporan Polisi yang sudah dibuat korban, terungkap bahwa mantan kekasihnya, MDU, merasa tidak terima hubungan antara mereka kandas. Sehingga video intim yang direkam secara diam-diam itu diduga menjadi senjata untuk mengancam korban.

"Atas peristiwa ini, korban melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan ketentuan terbaru," bebernya.

3. Bukti-bukti sudah dilaporkan ke polisi, korban berharap pelaku diringkus secepatnya atas pelanggaran ITE

Polrestabes Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Bukti-bukti berupa teror dan ancaman sudah dilimpahkan ke petugas berwajib. Melalui Kuasa Hukumnya, TL berharap agar MDU ditangkap. Sebab ia merasa tidak nyaman dan dirugikan atas penyebaran video asusila tersebut.

“Seluruh bukti, termasuk rekaman, tangkapan layar, dan kronologi kejadian, sudah kami serahkan kepada penyidik. Harapan kami, aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan menangkap pelaku sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Luqman.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team