ilustrasi Facebook (freepik.com/freepik)
Dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi dibuat oleh TL di Polrestabes Medan, Senin (5/1/2026). Melalui Kuasa Hukumnya, TL mengatakan bahwa ia menjadi korban penyebaran video asusila yang diduga dilakukan oleh mantan kekasihnya berinisial MDU.
Luqman Sulaiman dari Kantor Advokat Az-Zubaidi didampingi Imam Wibowo Sirait, S.H, menjelaskan bahwa korban merasa sangat dirugikan. Terlebih perbuatan mantan kekasihnya sudah mendistribusikan video pribadi korban ke sejumlah media sosial.
“Akibat video tersebut viral, klien kami mengalami kerugian besar, termasuk kehilangan pekerjaan dan mengalami tekanan sosial,” kata Luqman, Selasa (6/1/2026) malam
Terlapor berinisial MDU diduga tidak hanya menyebarkan video tanpa persetujuan korban, namun juga melakukan pemerasan. Aksi pemerasan ini disebut Luqman dilakukan dengan iming-iming akan menghapus seluruh video yang terlanjur tersebar luas jika korban menuruti permintaannya.
"Pelaku beberapa kali meminta uang dengan janji akan menghapus seluruh video yang telah tersebar. Namun setelah uang diberikan, janji itu tidak ditepati," lanjutnya.