Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Kasus ketiga mengungkap 44 kilogram sabu yang dibawa dari Aceh menuju Kota Medan. Polisi menangkap dua tersangka berinisial R dan A di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Polisi menemukan 44 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 44 kilogram yang disembunyikan di dalam dinding pintu mobil Mitsubishi Xpander Cross. Menurut Andy, dua kendaraan berjalan beriringan, dengan satu kendaraan membawa sabu dan kendaraan lainnya berfungsi sebagai pengawal.
"Pada kasus ketiga, kami menemukan 44 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam dinding pintu mobil. Ada dua kendaraan yang berjalan beriringan, satu membawa narkotika dan satu kendaraan lainnya digunakan untuk mengawal," ujar Andy.
Berdasarkan pemeriksaan, R dan A mengaku diperintahkan seseorang berinisial BP yang masih dalam penyelidikan untuk mengambil kendaraan berisi sabu dari Lhokseumawe dan membawanya menuju Medan. Keduanya dijanjikan upah masing-masing Rp25 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memutus jaringan distribusi narkoba sesuai arahan Presiden RI dan Kapolri," ujar Ferry.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana sebagaimana diterapkan penyidik. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.