Satpol PP Tertibkan Pedagang di Sekitar Masjid Agung Binjai

Binjai, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Sumatera Utara, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah pedagang kaki lima di Jalan Olahraga, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Penertiban itu dilakukan dalam rangka penataan ruang terbuka hijau (RTH) di sepanjang tersebut. "Bersasarkan hasil pertemuan dari Camat Binjai Timur dan pedagang kaki lima, rencananya akan direlokasi di RTH Lapangan Kancil Mas," kata Kasat Pol PP Binjai Arif Sihotang, Jumat (3/4/2026).
1. Penertiban dilakukan mulai dari lapak hingga bangunan semi permanen

Petugas melakukan penertiban terhadap lapak hingga bangunan semi permanen milik pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas bahu jalan di sepanjang kawasan. Keberadaan bangunan-bangunan ini dinilai mengganggu ketertiban serta mengurangi fungsi ruang terbuka hijau.
"Penertiban ini diharapkan wajah kota dapat menjadi lebih rapi dan indah, serta ruang terbuka hijau dapat kembali difungsikan sebagaimana mestinya demi kenyamanan dan kepentingan masyarakat luas," papar dia.
2. Surat peringatan telah dilayangkan kepada PKL yang beraktifitas disana

Menurut Kasatpol PP Kota Binjai, Arif Sihotang, sebelum pedagang kaki lima ditertibkan dan nantinya akan direlokasi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan Kancil Mas. Pihaknya terlebih dahulu mengingatkan PKL dengan surat pemberitahun (SP) sebanyak tiga kali.
"Surat pemberitahuan 14 hari, SP pertama selama tujuh hari, SP kedua selama tiga hari, SP ketiga selama tiga hari, dan surat penertiban selama lima hari," jelas Arif.
3. Personil disiagakan antisipasi PKL kembali melakukan aktifitas

Sedangkan itu, untuk mengantisipasi pedagang kaki lima berjualan kembali disekitar lokasi yang sudah ditertibkan. Petugas Satpol PP sudah disiagakan dilokasi yang berada tepat di Majid Agung Kota Binjai. Dengan harapan, seluruh aktifitas PKL tidak ada lagi disana hingga semua berjalan sesuai ketentuan yang ada.
"Personel Satpol PP disiagakan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Sampai keadaan benar-benar dapat dikondisikan sesuai pedoman dan aturan yang ada," tegas Arif.


















