Medan, IDN Times - Di kawasan padat penduduk Jalan Brigjen Katamso, Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, pasangan suami istri (pasutri) nekat terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba. Mereka berdua yang selama ini bebas beraksi pada akhirnya diringkus polisi bersama 2 rekannya yang lain.
Tak main-main, di tempat ini ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram. Bahkan setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, ditemukan pil ekstasi, ratusan butir pil Happy Five, serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba jaringan mereka.
