Pekanbaru, IDN Times - Sebanyak 37 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ditangani oleh jajaran kepolisian di Provinsi Riau sepanjang tahun 2026. Dari puluhan kasus itu, pihak kepolisian telah menangkap 40 pelaku.
Demikian dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (28/8/2026).
"Update data sampai hari ini, ada 37 perkara yang kami tangani selama periode 2026, dengan jumlah tersangka perorangan sebanyak 40," kata Kombes Pol Ade didampingi Kabid Humas Kombes Pol Akmadi dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, apabila kebakaran terjadi di kawasan hutan, pihak kepolisian juga menjerat para tersangka dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain itu, ketentuan dalam KUHP terbaru juga dapat digunakan untuk menjerat para tersangka, sesuai dengan konstruksi masing-masing perkara.
