Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polda Riau Bantah Soal Terima Rp300 Juta Untuk Renovasi Rumah Kapolda

Polda Riau Bantah Soal Terima Rp300 Juta Untuk Renovasi Rumah Kapolda
Kantor Polda Riau (IDN Times/ google)
Intinya Sih
  • Polda Riau menegaskan Kapolda Irjen Pol Herry Heryawan tidak pernah menerima uang Rp300 juta untuk renovasi rumah dinas, baik langsung maupun melalui perantara mana pun.
  • Kombes Pol Pandra menjelaskan renovasi rumah dinas dilakukan sesuai mekanisme internal Polri tanpa bantuan pihak luar, serta meminta publik menjunjung asas praduga tak bersalah.
  • Dalam sidang kasus korupsi, saksi Thomas Larfo menyebut ada pengumpulan dana Rp300 juta atas perintah pejabat daerah, namun uang itu akhirnya dikembalikan ke rekening penampungan KPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Pekanbaru, IDN Times - Polda Riau membantah keterangan salah seorang saksi dalam sidang dugaan korupsi pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, yang mengatakan ada penyerahan uang sebanyak Rp300 juta untuk renovasi rumah dinas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. Bantahan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad pada Sabtu (23/5/2026). 

"Kapolda Riau tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disebutkan dalam persidangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pihak perantara mana pun," ujar Kombes Pol Pandra.

Ia juga memastikan, bahwa tidak pernah ada penerimaan, penguasaan ataupun pemanfaatan dana tersebut oleh Irjen Pol Herry Heryawan maupun institusi Polda Riau.

1. Sebut institusi Polri miliki mekanisme tersendiri terkait renovasi rumah dinas

20260327_192420.jpg
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (IDN Times/ dok Polda Riau)

Dalam keterangannya, Kombes Pol Pandra menyebut institusi Polri memiliki mekanisme perencanaan dan penganggaran tersendiri terkait pemeliharaan maupun renovasi rumah dinas. Sehingga tidak ada kebutuhan meminta bantuan pembiayaan dari pihak luar.

"Seluruh kebutuhan pemeliharaan, perawatan maupun perbaikan rumah dinas dilaksanakan melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku sesuai mekanisme internal Polri serta aturan pengelolaan keuangan negara," terangnya.

Kombes Pol Pandra juga menegaskan, bahwa tidak pernah ada permintaan bantuan, proposal ataupun pengajuan dari Kapolda Riau maupun Polda Riau kepada Pemerintah Provinsi Riau atau pihak lain terkait renovasi rumah dinas tersebut.

2. Minta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah

Ilustrasi hukum (freepik.com)
Ilustrasi hukum (freepik.com)

Kombes Pol Pandra mengatakan, hingga saat ini belum terdapat fakta yang menunjukkan Kapolda Riau pernah menerima, menguasai, ataupun menikmati dana dimaksud.

Karena itu, ia yang mewakili Polda Riau, meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta hukum diuji secara utuh di persidangan.

"Ruang persidangan adalah forum yang tepat untuk menguji dan membuktikan kebenaran setiap keterangan yang disampaikan para pihak," katanya.

Terkait adanya keberadaan uang tersebut yang telah dikembalikan dan disetor ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Riau menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru seolah-olah dana tersebut pernah diterima.

Padahal, menurut Kombes Pol Pandra, dana itu sejak awal tidak pernah diterima oleh Kapolda Riau maupun institusi Polda Riau dan selanjutnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari proses hukum.

Selain itu, Polda Riau mencermati adanya perbedaan keterangan dalam persidangan terkait kronologi, lokasi, serta pihak-pihak yang disebut terlibat dalam dugaan penyerahan uang tersebut.

"Fakta-fakta tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang sedang diuji di hadapan majelis hakim," katanya.

3. Ini fakta yang terungkap di persidangan

IMG-20260520-0021.jpg
Sidang dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid dkk kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)

Diketahui, dalam dugaan rasuah itu, duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan eks Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (20/5/2026), jaksa KPK menghadirkan 4 orang saksi, salah satunya Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Thomas Larfo Dimeira.

Dalam kesaksian Thomas dihadapan majelis hakim, ia mengaku pernah diminta membantu pengumpulan uang sebanyak Rp300 juta untuk perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.

Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan dari jaksa KPK terkait uang Rp300 juta dari terdakwa M Arief Setiawan.

"Pernah, setahu saya bulan April (2025)," jawab Thomas di hadapan majelis hakim.

Thomas menerangkan, awalnya ia mendapat perintah dari SF Hariyanto yang saat itu menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau, untuk membantu memperbaiki rumah dinas Kapolda Riau. Atas perintah itu, Thomas kemudian menghubungi terdakwa M Arief Setiawan.

"Waktu itu saya diperintah pimpinan, Wakil Gubernur dan memanggil saya perlu untuk memperbaiki rumah dinas Polda," terang Thomas.

Usai mendapat perintah tersebut, Thomas kemudian menghubungi terdakwa M Arief Setiawan, karena meyakini yang bersangkutan mampu membantu.

"Saya langsung menghubungi Arief untuk bantu memperbaiki rumah," katanya.

Masih dalam kesaksian Thomas, tak lama setelah komunikasi itu, ia bersama terdakwa M Arief Setiawan menghadiri sebuah pertemuan di Hotel Pangeran Pekanbaru, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman. 

Setibanya di hotel itu, tepatnya disebuah ruangan, sudah ada SF Hariyanto dan Irjen Pol Herry Heryawan beserta koleganya.

"Saat itu (ada) pak Wakil Gubernur, Kapolda dan koleganya sedang duduk. Setelah itu saya sama Arief (terdakwa) duduk sebentar dan langsung kami pisah," ungkap Thomas.

Tomas mengungkapkan, ketika ke hotel tersebut, terdakwa M Arief Setiawan sudah membawa sebuah goodie bag yang kemudian digeser ke pihak swasta bernama Puji.

"Berapa yang diserahkan ke Puji," tanya jaksa KPK.

"Rp300 juta, perlunya," jawab Thomas yang tidak mengetahui secara pasti kelanjutan penggunaan uang tersebut.

Jaksa KPK kemudian kembali bertanya ke Thomas, mengapa SF Hariyanto justru meminta bantuannya dalam urusan tersebut.

"Saya tidak tahu," jawab Thomas.

Saat ditanya jaksa KPK soal bukti administrasi seperti tanda terima, laporan pertanggungjawaban (LPJ) atau dokumen pendukung lainnya, Thomas mengaku tidak mengetahuinya.

"Tidak tahu," jawab Thomas.

Lebih lanjut Thomas mengatakan, belakangan ia baru mengetahui uang Rp300 juta tersebut ternyata tak jadi digunakan. Ia juga mengetahui bahwa uang tersebut akhirnya dikembalikan ke rekening penampungan KPK.

"Setelah saya cari tahu, uang Rp300 juta itu tidak jadi digunakan dan dikembalikan ke rekening penampungan KPK. Pihak swasta yang mengembalikan," katanya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More