Padangsidimpuan, IDN Times – Upaya transaksi ilegal sisik tenggiling digagalkan aparat Polres Padangsidimpuan. Seorang pria bernama Agus Adenapia Simarmata (35), yang berprofesi sebagai petani, dicokok saat menunggu pembeli di kawasan SPBU Manunggang Julu, Kamis (23/4/2026) siang.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli bagian tubuh satwa dilindungi. Polisi bergerak cepat dan menemukan pelaku bersama barang bukti berupa dua karung sisik tenggiling seberat 52,3 Kg di lokasi kejadian.
