Medan, IDN Times – Niat membantu seorang pengemudi ojek online penyandang tunarungu yang mengalami kecelakaan justru berujung pencurian. M Arif Matondang (30) diduga memanfaatkan kondisi korban, Rossa Amelia (26), untuk membawa kabur sepeda motornya.
Arif awalnya disebut ikut membantu Rossa saat kecelakaan dan bahkan mengantarnya ke rumah sakit. Setelah itu, ia kembali ke lokasi kejadian dan mengaku kepada pekerja salon bahwa dirinya diminta mengambil sepeda motor korban yang dititipkan.
Polisi menangkap Arif di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Senin (24/8/2026). Kedua kakinya terpaksa ditembak polisi. Dari pemeriksaan, polisi juga menyebut Arif diduga telah mencuri sepeda motor sebanyak 42 kali di sejumlah wilayah.
