Medan, IDN Times — Polisi membongkar praktik home industri narkotika jenis ekstasi yang dijalankan pasangan suami istri berinisial G (46) dan S (39) di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Keduanya diduga memproduksi ekstasi secara mandiri di rumah dan memasarkannya ke sejumlah tempat hiburan malam di Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi peredaran ekstasi di lokasi hiburan malam, sebelum polisi melakukan penyamaran hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku.
