Pekanbaru, IDN Times - Arif Budiman meninggal dunia setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana untuknya. Arif diketahui merupakan salah satu terdakwa dalam perkara korupsi yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru.
Adapun perkara korupsinya yakni, pengelolaan keuangan daerah di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Dalam rasuah yang ditangani Kejari Inhu ini, ada 9 terdakwa, salah satunya Arif Budiman.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Inhu Leonard Sarimonang Simalango mengatakan, Arif sebelum meninggal dunia mengalami serangan jantung dan terjatuh.
"Almarhum (Arif Budiman) sempat ditangani oleh pihak Rutan (Kelas I Pekanbaru) dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad. Tapi tak tertolong," ujar Leo, Sabtu (4/7/2026).
Diketahui, Arif Budiman sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Eksekutif di BPR Indra Arta Kabupaten Inhu. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, dia langsung dilakukan penahanan badan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Dengan telah meninggal dunianya Arif, otomatis penanganan perkara korupsi yang dihadapinya gugur.
