Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Nyambi Jualan Ekstasi, Mahasiswa USU Ditangkap Polisi

Nyambi Jualan Ekstasi, Mahasiswa USU Ditangkap Polisi
ilustrasi narkoba (pexels.com/kaboompics)

Medan, IDN Times - Seorang mahasiswa di Medan harus berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat peredaran narkoba. TFA (20), yang disebut masih aktif kuliah di Fakultas Teknik Mesin Universitas Sumatra Utara (USU), ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi ekstasi di kawasan Medan Barat.

1. Ditangkap saat menunggu pembeli di pinggir jalan

-
Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

TFA ditangkap personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Saat itu, ia disebut tengah menunggu calon pembeli di depan sebuah minimarket.

"Kami mengamankan tersangka tepat di depan sebuah minimarket. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi," ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Hendro Wibowo dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

2. Gunakan modus COD, sudah berulang kali bertransaksi

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari hasil pemeriksaan, tersangka menjalankan aksinya dengan cara menghubungi pembeli melalui telepon. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi dilakukan secara langsung di lokasi yang telah ditentukan.

"Sistemnya Cash On Delivery (COD), bertemu langsung di lokasi yang ditentukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku sudah melakukan transaksi sebanyak 4 hingga 5 kali," tambahnya.

3. Alasan ekonomi dan jaringan masih dikembangkan

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam pemeriksaan awal, TFA mengaku terlibat peredaran narkoba karena faktor kebutuhan ekonomi. Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Satu pelaku lain berinisial B saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang kami kejar," tegas Hendro.

Selain memburu pelaku lain, penyidik juga menelusuri kemungkinan peredaran ekstasi tersebut menyasar tempat hiburan malam maupun lingkungan kampus. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polda Sumut dan terancam dijerat Undang-Undang Narkotika.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Anggaran Rp158 Miliar, Jalan Aek Nabara–Tanjung Sarang Mulai Diperbaiki

29 Apr 2026, 20:15 WIBNews