Nyambi Jualan Ekstasi, Mahasiswa USU Ditangkap Polisi

1. Ditangkap saat menunggu pembeli di pinggir jalan

TFA ditangkap personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Saat itu, ia disebut tengah menunggu calon pembeli di depan sebuah minimarket.
"Kami mengamankan tersangka tepat di depan sebuah minimarket. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi," ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Hendro Wibowo dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
2. Gunakan modus COD, sudah berulang kali bertransaksi

Dari hasil pemeriksaan, tersangka menjalankan aksinya dengan cara menghubungi pembeli melalui telepon. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi dilakukan secara langsung di lokasi yang telah ditentukan.
"Sistemnya Cash On Delivery (COD), bertemu langsung di lokasi yang ditentukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku sudah melakukan transaksi sebanyak 4 hingga 5 kali," tambahnya.
3. Alasan ekonomi dan jaringan masih dikembangkan

Dalam pemeriksaan awal, TFA mengaku terlibat peredaran narkoba karena faktor kebutuhan ekonomi. Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Satu pelaku lain berinisial B saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang kami kejar," tegas Hendro.
Selain memburu pelaku lain, penyidik juga menelusuri kemungkinan peredaran ekstasi tersebut menyasar tempat hiburan malam maupun lingkungan kampus. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polda Sumut dan terancam dijerat Undang-Undang Narkotika.


















