Pada Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto mencabut 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Sebanyak 15 perusahaan berada di Sumut, 8 Perusahaan di Sumbar, dan 5 lainnya di Aceh.
Pemerintah melakukan percepatan audit menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi tersebut.
Keputusan pencabutan izin diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) bersama kementerian, lembaga terkait, dan Satgas PKH pada Senin (19/1/2026). Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran tata kelola lingkungan dan perizinan.
Rinciannya, 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang meliputi hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Terbanyak berasal dari Sumatera Utara. Berikut daftar 15 perusahaan di Sumut yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo
Ada 13 PPBH di Sumatera Utara yang izinnya dicabut antara lain PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, dan PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengingatkan potensi dampak sosial yang bisa muncul di lapangan—dari hilangnya pekerjaan hingga konflik lahan di tengah masyarakat terkait kebijakan pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Dalam forum sosialisasi kebijakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Bobby menilai pendekatan pemerintah pusat perlu diperluas. Tidak cukup hanya bicara aturan, tetapi juga dampak nyata yang akan dirasakan masyarakat di daerah.
Lantas apa sih yang dimaksud Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan bagaimana cara mendapatkannya? Yuk simak:
