Ketua FORKI Sumut Rahmat Shah (IDN Times/Doni Hermawan)
Popularitas Raline ternyata membawa dampak tak enak. Rahmat Shah pernah menjadi korban penipuan yang mencatut nama putrinya. Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus penipuan tersebut pada kejahatan scamming dengan memanipulasi data.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Doni Satria Sembiring saat konferensi pers di Polda Sumut, Medan (15/10/2025) menjelaskan bahwa, aksi penipuan ini berawal saat Rahmat Shah menerima pesan WhatsApp pada hari Selasa (19/8/2025). Komplotan penipu itu mengaku sebagai anaknya, Raline Shah. Mereka menggunakan nomor baru dengan foto profil Raline.
Komplotan pelaku terdiri dari 4 orang yakni Muhammad Syarifuddin Lubis (25), Rizal (34), Indri Permadani (20), dan Tika Handayani (30).
"Pelaku Muhammad Syarifuddin Lubis (25) berkomunikasi melalui Whatsapp dengan korban, Rahmat Shah. Pelaku mengatakan bahwa ia merupakan anaknya yaitu Raline Shah," ucapnya.
Pelaku meminta uang kepada Rahmat Shah secara bertahap hingga mencapai total Rp 254 juta. Korban percaya bahwa itu adalah anaknya, karena foto profil di WhatsApp menggunakan foto Raline dan komplotan itu memiliki teknologi untuk mengubah suara.
Setelah korban mentransfer uang, para pelaku terus meminta korban untuk mentransfer uang dan membeli emas dengan total nominal sebanyak Rp 254 juta.
Korban yang merasa dirugikan ini akhirnya melapor ke polisi. Direktorat Reserse Siber Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap komplotan itu pada hari Rabu (10/9/2025).
Dua tersangka yang diamankan merupakan narapidana, yakni Muhammad Syarifudin Lubis, warga Bajakuning, Kabupaten Langkat. Dia merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam perkara narkotika.
Kedua yakni Rizal, warga Jalan Sei Belutu, Gang Amal, Kota Medan. Dia merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam perkara narkotika.
Komplotan tersangka tersebut dikenakan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke-2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara selama 12 Tahun dan denda Rp 12 miliar. Kemudian digandeng dengan Pasal 378 KUHP, rangkaian kata-kata bohongnya.