Pada 24 November 2025, Faisal mencari informasi mengenai keberangkatan Pesawat Udara (Pesud) CN 235 nomor lambung P-8305 dengan rute Tanjung Pinang-Jakarta. Ia mendapat informasi bahwa pesawat tersebut akan berangkat pada 26 November.
Faisal kemudian meminta istrinya mencarikan pembeli sabu. NBP menghubungi tiga rekannya yang masing-masing berinisial NI, NA, dan AB. Mereka disebut diminta membayar uang di muka.
Faisal juga sempat menawarkan sabu kepada rekannya di Surabaya, Kapten Laut I Made Surya. Namun, transaksi itu batal karena masih ada utang pembelian sabu sebelumnya.
Akhirnya, Faisal disebut hanya akan mengirim sabu kepada tiga rekan perempuan istrinya di Madiun, Jawa Timur.
Pada hari yang sama, sambil mengonsumsi sabu, Faisal mulai membagi narkotika yang diperolehnya dari Kapak menjadi 14 paket. Sebanyak 12 paket dikemas menggunakan kemasan makanan ringan, kemudian dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL.
Kotak tersebut diberi tulisan, “Selamat umroh Ibu, dari Brenda dan Ichal,”.
“Sisa 2 paket sabu tersebut terdakwa simpan 1 paket di dalam kotak rokok merk HD yang dimasukkan dalam saku baju terbang. Dan 1 paket disimpan Saksi 2 (istri Faisal) dalam lemari plastik kamar terdakwa,” demikian tertulis dalam dakwaan.
Dari total 14 paket tersebut, nantinya polisi menemukan keseluruhan sabu dengan berat 9,83 gram.