Mark-up Seragam SMAN di Riau, 31 Sekolah Terbukti Melanggar

- Inspektorat Riau menemukan 31 dari 56 SMAN melakukan mark-up harga seragam kelas X dengan total kelebihan bayar Rp566,26 juta.
- Pemerintah Provinsi Riau membentuk tim pemeriksa disiplin PNS untuk menindaklanjuti hasil audit sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
- Dari total kelebihan bayar, Rp563,08 juta telah dikembalikan oleh sekolah kepada orang tua murid, tersisa satu sekolah belum lunas Rp3,18 juta.
Pekanbaru, IDN Times - Inspektorat Provinsi Riau menemukan kelebihan bayar pengadaan seragam sekolah SMAN kelas X. Dimana, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat itu, ditemukan adanya praktek mark-up.
Plt Kepala Inspektorat Provinsi Riau Jondra Jayaputra Manurung mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terĀhadap 56 sekolah. Dari puluhan sekolah SMAN itu, terdapat 31 sekolah terbukti melakukan pelanggaran.
"Dari hasil audit kami, terdapat 31 sekolah yang terbukti melakukan mark-up harga seragam sekolah sebesar Rp566,26 juta," kata Jondra, Kamis (18/6/2026).
Lebih lanjut Jondra menyebut, atas temuan itu, pihaknya meminta pihak 31 sekolah tersebut untuk mengembalikan kelebihan bayar Rp566,26 juta kepada orang tua atau wali murid.
"Jadi 31 sekolah yang terbukti melakukan mark-up harga seragam sekolah itu, harus mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp566.265.000 kepada orang tua atau wali murid," sebutnya.
Diketahui, audit tersebut dilakukannya atas perintah dari Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. Yang mana, SF Hariyanto mendapat keluhan dari orang tua atau wali murid terkait persoalan seragam sekolah.
1. Bentuk tim pemeriksa

Atas adanya temuan mark-up seragam sekolah itu, Pemerintah Provinsi Riau membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Budi Fakhri.
"Timnya saat ini sudah dibentuk dan sedang dalam proses administrasi. Jika sudah selesai, dalam waktu dekat ini tim sudah akan bekerja," katanya.
Budi menerangkan, tim tersebut bekerja melakukan pemeriksaan pelanggaran berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Riau.
"Pelaksanaan pemeriksaan ini mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," terangnya.
2. Ini hukuman bagi PNS yang melanggar disiplin

Budi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan nantinya, pihaknya dapat memberikan tiga jenis hukuman bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
"Jadi nantinya akan ada tiga jenis hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran dalam temuan ini, mulai dari hukuman ringan, sedang dan berat," jelasnya.
"Untuk siapa yang akan diperiksa, kami menunggu data dari pihak Inspektorat," sambungnya.
3. Sudah mengembalikan, sisa 1 sekolah yang kurang bayar

Atas hasil audit tersebut, 31 SMAN itu telah mengembalikan kelebihan bayar seragam sekolah kelas X ke orang tua atau wali murid. Hanya saja, masih ada satu sekolah yang menyisakan kekurangan bayar Rp3.185.000. Sekolah itu adalah SMAN 5 Pekanbaru.
"Secara keseluruhan 31 sekolah sudah mengembalikan kelebihan bayar seragam sekolah. Namun ada satu sekolah kurang bayar sekitar Rp3,1 juta, itu SMAN 5 Pekanbaru," pungkas Jondra.
Dengan begitu, total kelebihan bayar yang telah dikembalikan sebesar Rp563.080.000 dari total Rp566.265.000.


















