Mahasiswa UDA melakukan aksi dengan bakar ban sebagai bentuk kekecewaan kepada pihak kampus yang mengutip uang Rp2 juta untuk surat pindah ke kampus lain yang digelar di depan Biro Rektor, Jalan DR TD Pardede Medan (Dok. Romi for IDN Times)
Sekitar pukul 11.30 WIB, Rektor UDA Prof. Suwardi Lubis menemui mahasiswa di depan Biro Rektor. Ketegangan kembali terjadi saat mahasiswa meminta surat rekomendasi pindah karena telah membayar uang kuliah.
Namun, Suwardi justru menuding mahasiswa belum membayar uang kuliah dan mengancam akan mengeluarkan dari kampus.
"Kalian belum membayar uang kuliah dan yang ikut demo akan di-_drop out_ (DO)," ujarnya dengan nada tinggi.
Pernyataan itu memicu kemarahan mahasiswa. Sejumlah mahasiswa siap menunjukkan bukti kwitansi pembayaran. Suwardi kemudian tampak mendorong salah seorang mahasiswa sehingga peserta aksi semakin berteriak.
Wakil Rektor III, Aripin Sihombing, segera melerai dan meminta seorang dosen membawa Suwardi masuk ke gedung Biro Rektor.
Tidak puas dengan jawaban pihak kampus, massa mahasiswa kemudian melakukan konvoi menuju Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatra Utara di Jalan Sempurna, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Sunggal, untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Berdasarkan Sertifikat Akreditasi BAN-PT Nomor 1617/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/PT/X/2022, UDA menyandang status "Akreditasi Baik" yang berlaku sejak 6 September 2022 sampai dengan 6 September 2027. Sertifikat tersebut ditandatangani Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Ari Purbayanto, Ph.D. pada 5 Oktober 2022.
UDA juga mengimbau seluruh civitas akademika dan masyarakat untuk merujuk pada informasi resmi dari universitas.
"Universitas Darma Agung berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pendidikan, tata kelola, dan pelayanan kepada seluruh stakeholders," tulis Pimpinan Universitas Darma Agung dalam penyataan resminya.