Credit Union Paroki Aek Nabara menggelar konferensi pers terkait dugaan penggelapan dana Rp28 M oleh pegawai BNI Andi Hakim Febriansyah, Jumat (10/4/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)
Permasalahan ini bermula ketika tahun 2019 saat Andi Hakim Febriansyah memanfaatkan fasilitas-nya sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara sebagai Bank yang melakukan pelayanan perbankan kepada CU-PAN, menawarkan produk investasi bernama "BNI Deposito Investment" dengan iming-iming bunga tinggi sebesar 8% per tahun kepada pengurus CU-PAN.
“Tetapi tawaran dari AHF tidak otomatis begitu saja diakui oleh para pengurus. Namun, pejabat BNI ini sangat meyakinkan para pengurus CU bahwa ini sangat aman dan bisa memberikan manfaat yang sangat besar bagi CU Aek Nabara,” kata Natalia.
Berdasarkan kepercayaan kepada BNI, para pengurus CU PAN sepakat untuk melakukan deposito dalam produk fiktif itu. Penempatan dana dilakukan melalui fasilitas resmi pick-up service yang telah disepakati sejak 28 Agustus 2015.
Modus operandi yang dijalankan tergolong sangat rapi, di mana oknum memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan meminta tanda tangan pada formulir penarikan kosong, yang kemudian diisi sendiri jumlah dan tanggal transaksinya. Untuk meyakinkan nasabah, oknum menyerahkan bilyet palsu yang dicetak di atas kertas A4 dan secara rutin mentransfer dana ke rekening nasabah setiap bulan sebagai seolah-olah "bunga deposito".
Praktik ini berlangsung selama bertahun-tahun hingga terkumpul 22 bilyet dengan total dana mencapai Rp22.207.360.600,- Selain itu, dana dari beberapa rekening afiliasi lainnya seperti atas nama Natalia Situmorang, Serikat Xaverian, Serikat Xaverian Animasi, rekening Paroki St Fransiskus Aek Nabara, Nazarius Rumairi Marilalan hingga salah seorang jemaat Bernama Tiana Sinaga juga turut raib dengan total tambahan sekitar Rp6.050.000.000.
Sehingga kerugian sementara menurut perhitungan CU-PAN seluruhnya berjumlah Rp28.257.360.600, belum termasuk kerugian yang diduga dilakukan juga terhadap deposito bulanan CU-PAN yang diketahui setelah ditelusuri oleh Pengurus CU-PAN terdapat transaksi mencurigakan sejumlah kurang lebih Rp7 M.
Tabir gelap ini mulai terkuak pada 6 Februari 2026 saat CU-PAN memerlukan dana sebesar Rp10 M untuk pembangunan sekolah, CU-PAN berniat untuk mencairkan Deposito Investment tersebut secara bertahap, namun diduga karena dana yang dicairkan cukup besar, dan diduga tidak mampu mengabulkan pencairan tersebut, Andi Hakim Febriansyah justru meminta bilyet asli deposito bulanan dengan alasan pembaharuan, lalu mencairkan Deposito Bulanan tersebut tanpa sepengetahuan pengurus CU-PAN.
Permintaan itu berulang kali disampaikan. Hingga Februari 2026, tak kunjung cair. Pihak CU PAN juga sempat bertemu dengan Andi. Soal pencairan itu juga kembali diingatkan. Namun Andi tetap memberikan dalih.
Tiba saatanya ketika ada pegawai BNI yang datang ke CU PAN di penghujung Februari 2026. Namun yang datang bukan Andi. Mereka memperkenalkan diri sebagai kepala kas yang baru pengganti dengan Andi.
"Di sinilah mulai saya curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian, sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan sampai menyuruh pegawai bank ini datang untuk mengambil uang. Tapi pegawai bank malah kasih yang baru, mengatakan,” katanya.
Kepalsuan produk ini akhirnya dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kas BNI Aek Nabara yang baru pada 23 Februari 2026, yang menyatakan bahwa BNI Deposito Investment bukanlah produk resmi BNI. Setelah kedoknya terbongkar, Andi Hakim Febriansyah sempat berupaya mengundurkan diri dan mengajukan cuti sebelum akhimya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara pada 6 Maret 2026.
Meski sempat melarikan diri ke luar negeri, tersangka berhasil ditangkap pada 30 Maret 2026. Dalam pemeriksaan konfrontasi, tersangka mengakui seluruh tindakannya dan dengan jelas memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara untuk menjalankan modus operandinya.
Secara yuridis, tindakan oknum tersebut jelas melanggar BAB IV Pasal 14 angka 54 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan J.o Pasal 49 ayat (1) Huruf a dan ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan terkait pembuatan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dokumen laporan kegiatan usaha bank.
Berdasarkan Teori Vicarious Liability atau pertanggungjawaban korporasi atas tindakan pegawainya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh kerugian nasabah. Hal ini sejalan dengan Pasal 10 ayat (1) POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan atau perbuatan pegawainya.
Akan tetapi, menilik lebih jauh penyelesaian permasalahan ini, BNI terkesan bertele-tele dan kuat dugaan hendak menghindar dari pertanggungjawaban-nya terhadap CU-PAN selaku nasabah, hal ini terlihat jelas dari seluruh sikap BNI pada saat ditemui oleh perwakilan CU-PAN yang terus menerus meminta dokumen kepada CU-PAN, dan terkesan tidak secara transparan membuka tabir kesalahan pejabatnya.
Puncaknya, pada 12 Maret 2026 BNI mengirimkan surat yang isinya menyatakan akan membayarkan kerugian CU-PAN sejumlah Rp7 M yang mana nilai ini timbul atas verifikasi yang dilakukan oleh pihak BNI. Sayangnya, verifikasi dan dasar nilai tersebut tidak pernah diungkap oleh BNI sedikit pun kepada CU-PAN dan lebih parahnya, secara sepihak pada 26 Maret 2026 mentransfer ke rekening CU-PAN hanya sejumlah tersebut.
Kemudian, jika melihat sejumlah rangkaian tindakan BNI, bahwa patut diduga keras adanya skema besar yang dari BNI untuk menghindar dari pertanggungjawaban atas kerugian CU-PAN ini. Oleh karenanya, Pihak CU-PAN dan Kuasa Hukumnya dari Kantor Gani Djemat & Partners menolak keras sikap BNI yang hanya bersedia mengganti rugi sekitar Rp7 M dengan alasan apa pun.
Karena, tindakan membatasi ganti rugi tersebut dinilai bertentangan dengan Asas Kepercayaan (Fiduciary Duty) perbankan, karena kelalaian pengawasan internal BNI dalam mengawasi oknum pejabatnya menjalankan praktik "bank dalam bank" dengan menggunakan seluruh sistem, media dan fasilitas BNI tidak boleh dibebankan kepada nasabah yang telah mengikuti prosedur resmi.