Pekanbaru, IDN Times- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pj Gubernur Riau SF Hariyanto, Rabu (11/2/2026). Tak hanya SF Hariyanto, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi dan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Ade Agus Hartanto, juga diperiksa tim penyidik Lembaga Antirasuah itu.
Pemeriksaan ketiga orang itu terkait dengan penyidikan korupsi yang dilakukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau non aktif M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
"Benar, ketiga diperiksa terkait tindak pidana korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau," ucap Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru," sambungnya.
Seperti diketahui, Abdul Wahid, Muhammad Arif Setiawan dan Dani M Nursalam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan uang dalam berbagai mata uang, dokumen anggaran, serta barang bukti elektronik, termasuk CCTV dari rumah dinas Gubernur Riau.
