Polisi menggagalkan peredaran 93 Kg ganja. (Dok: Polrestabes Medan)
Polisi sebelumnya menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di bantaran rel kereta api Tembung. Dalam operasi itu, petugas menyita tiga kilogram ganja dan menangkap tiga orang.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar menuju kawasan Tembung.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang kami lakukan di Tembung beberapa waktu lalu. Dari sana, kami mendapat informasi perihal rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan Tembung,” ungkap Rafli dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2026).
Mendapat informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian. Pemantauan dilakukan mulai dari wilayah Kabupaten Dairi yang berbatasan dengan Aceh, yang disebut sebagai daerah asal narkoba tersebut, hingga ke Kota Medan.
Polisi kemudian mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut ganja dan membuntutinya. Tujuannya untuk mengetahui lokasi pengiriman serta pihak yang akan menerima narkotika tersebut.