Medan, IDN Times – Kasus dugaan penggelapan dana milik Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara oleh Kepala Kas BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah belum menemui titik terang. Sampai saat ini, BNI disebut belum menindaklanjuti tuntutan pihak korban. Mengganti rugi Rp 28 miliar, uang yang digelapkan.
Kuasa hukum CU PAN Bryan Roberto Mahulae menilai pihak BNI belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Sampai saat ini komunikasi dari pihak bank dinilai minim dan tidak transparan kepada kliennya sebagai nasabah.
“Itu sepihak, tidak ada kesepakatan dan tindak lanjut lagi. Verifikasi yang mereka sampaikan juga tidak dilakukan secara terbuka dan transparan kepada klien kami,” ujar Bryan kepada IDN Times, Sabtu (18/4/2026).
Padahal, menurutnya, klien mereka memiliki hubungan langsung sebagai nasabah resmi bank, sehingga berhak mendapatkan penjelasan secara utuh.
