Kasus Aluminium, Giliran Dirut PT PASU yang Diciduk Kejati Sumut

- Korupsi terjadi di PT PASU dan PT Inalum sejak 2018, dengan 4 tersangka yang telah ditangkap.
- Penjualan aluminium tidak sesuai aturan, diduga merugikan negara sebesar Rp133,4 miliar.
- Tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta selama 20 hari pertama.
Medan, IDN Times – Akhir Desember 2025 lalu, 2 pejabat Inalum diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara dalam kasus tindak pidana korupsi penjualan produk. Kini, giliran sang Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal atau (PT PASU) yang diciduk dalam perkara yang sama, Selasa (13/1/2026).
Sang direktur hanya mampu menunduk saat dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Ia rencananya akan dikirim ke rutan kelas I A Tanjung Gusta untuk dilakukan penahanan sementara sebelum diproses di peradilan.
1. Korupsi di tubuh PT PASU dan PT Inalum terjadi sejak 2018

Plt Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, membenarkan peristiwa itu. Melalui tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus), pihaknya mantap menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2018 sampai tahun 2024.
“Tersangka bernama Joko Sutrisno, selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal atau PT PASU.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejati Sumut,” kata Indra, Selasa (13/1/2026) malam.
Sejauh ini, sudah ada 4 orang tersangka yang diciduk dalam perkara yang sama. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang telah dijalankan bertahun-tahun lamanya.
“Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT PASU,” lanjutnya.
2. Diduga rugikan negara Rp133,4 miliar

Indra menegaskan bahwa penjualan antar kedua perusahaan ini dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Tim penyidik disebut Indra telah menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup dari perkara ini.
“Tersangka diduga secara bersama-sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan secara bermufakat, mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari,” beber Indra.
Tersangka Joko Sutrisno selaku Direktur Utama PT PASU, memiliki peran sebagai pembeli barang. Bahkan, pihaknya tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum.
“Aksi mereka ini mengakibatkan kerugian negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8 juta. Yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp133,4 miliar,” tutur Plt Kasi Penkum Kejati Sumut.
3. Tersangka sementara waktu akan ditahan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 603, 604, Juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta alasan subjektif, penyidik pidana khusus kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas I A Tanjung Gusta Medan,” ungkap Indra.
Ia menegaskan saat ini pihaknya akan terus bekerja melakukan pendalaman. Dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi, tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.


















