Ilustrasi palu sidang (pexels.com/Sora Shimazaki)
LBH Medan menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana umum, sehingga para tersangka seharusnya diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.
“Hal ini merujuk pada aturan dalam Undang-Undang TNI yang menyebut prajurit tunduk pada peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum. Proses ini dinilai penting untuk menjamin transparansi, objektivitas, serta keadilan bagi korban dan publik,” katanya.
Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie diserang oleh dua orang tak dikenal ketika sedang mengendarai sepeda motor usai beraktivitas di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, pelaku diduga telah membuntuti korban sejak beberapa waktu sebelumnya. Rekaman CCTV menunjukkan adanya pergerakan terkoordinasi, termasuk dugaan keterlibatan lebih dari satu kendaraan dalam mengikuti rute perjalanan korban sebelum serangan dilakukan.
Aksi penyiraman dilakukan saat pelaku mendekati korban dari arah berlawanan, lalu menyiramkan cairan yang diduga air keras ke tubuh Andrie sebelum melarikan diri. Tidak ada barang korban yang dirampas, sehingga kuat dugaan bahwa serangan ini bukan tindak kriminal biasa, melainkan bentuk kekerasan yang terencana.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, leher, dada, dan lengan, dengan total luka mencapai sekitar 24 persen. Ia juga mengalami cedera berat pada mata yang berdampak pada penurunan fungsi penglihatan dan harus menjalani serangkaian tindakan medis.
Kurang dari sepekan, para tersangka ditangkap. Puspom TNI menyebutkan empat inisial tersangka, yakni NDP (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda), Rabu, 18 Maret 2026.
Sementara itu, KontraS menilai serangan ini tidak dapat dilepaskan dari aktivitas advokasi korban sebagai pembela HAM. Sebelum kejadian, Andrie diketahui aktif dalam berbagai kegiatan advokasi, termasuk isu reformasi sektor keamanan dan penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI, serta sempat mengalami rangkaian intimidasi.
Kasus ini kemudian memicu perhatian luas publik karena dinilai sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan keselamatan pembela HAM di Indonesia. Hingga kini, aparat penegak hukum masih mendalami motif, aktor intelektual, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.