Batam, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Leo Chandra Samosir dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton menggunakan kapal Sea Dragon Tarawa.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Batam, Senin (9/3/2026) sekitar Pukul 15.30 WIB. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan didampingi dua hakim anggota.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, Hakim Tiwik menyebut bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika serta berpotensi merusak generasi bangsa.
Selain itu, Hakim Tiwik juga menguraikan sejumlah faktor yang dinilai dapat meringankan hukuman terdakwa. Di antaranya, terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan, masih muda, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana penjara 15 tahun kepada terdakwa Leo Chandra Samosir," kata Hakim Tiwik.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Leo Chandra menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan sikap atas putusan majelis hakim.
Setelah menjalani persidangan, Leo Chandra menangis saat digiring ke ruang tahanan PN Batam, dan menegaskan bahwa hukum di Indoensia tidak adil. Ia menegaskan, dirinya hanya merupakan juru mudi dan tidak mengetahui keberadaan 1,9 ton narkotika jenis sabu tersebut.
"Tidak adil, tolong saya pak, saya hanya juru mudi dan tidak tau terkait sabu itu," ungkap Leo.
Tidak hanya itu, Leo juga menegaskan bahwa vonis 15 tahun tersebut sangat berat, mengingat dirinya menyatakan tidak bersalah dan menyebabkan keberlanjutan keluarganya terancam.
"Kasihan anak saya, anak saya ada 4, yang paling kecil baru 7 bulan umurnya, tolong saya pak," tegasnya.
Sebelumnya, dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Jaksa menilai terdakwa terbukti terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional dengan barang bukti sabu seberat sekitar 1,9 ton.
