Videografer Amsal Sitepu usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Dia dinyatakan tidak bersalah dalam perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Dalam kasus dugaan korupsinya, Amsal dituduh melakukan mark up anggaran. Analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo menyimpulkan seharusnya pekerjaan Amsal Sitepu hanya senilai Rp24,1 juta per video profile desa bukan Rp30 juta seperti yang diajukan Amsal. Angka Rp24,1 juta itu menghapus anggaran Concept/Ide, Clip On, Cutting, Editing, dan Dubbing menjadi 0 rupiah. Ada selisih Rp5,9 juta per desa dikali 20 desa
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan bahwa atas perbuatan Terdakwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pengelolaan Dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informatika Lokal Desa di Kabupaten Karo TA. 2020 s/d 2022 atas nama Amsal Christy Sitepu (CV Promiseland) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karo Nomor: 024/LHP/K/2025, tanggal 13 November 2025 yang ditandatangani oleh Inspektur Sodes Sembiring, SE, M.Si sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp202.161.980,”-.
Dalam siniar itu, Wira diduga memelintir pendapat saksi ahli Immanuel Prasetya Ginting. Dia menyebut Immanuel menyatakan, bahwa production video design itu (0:30) merupakan bagian dari pra-production. “Jadi before production ini sudah dirincikan di awal atas tapi dibawah ditambahkan lagi dengan production video design. Nah disini juga keterangan dari ahli yang disampaikan oleh Imanuel Prasetyo Ginting, bahwasannya talent itu sama dengan manpower. Manpower itu apa? Yaitu kameramen, cutting, editing, dubbing. Maka tagihan yang double ini itulah yang di nolkan. Jadi bukan jasa industri kreatif yang di nolkan. Bukan skill pekerjaan yang di nolkan. Jadi inilah mungkin sekalian menjawab persoalan yang beredar di masyarakat,” ujar Wira dalam siniar itu.