Jadi Buron Sebulan, Pelaku Begal Motor Perempuan di Pagi Hari Diciduk

- Polisi menangkap MRS, pelaku begal motor yang sempat buron sebulan setelah menyerang pengendara perempuan di Medan pada pagi hari bulan Mei 2026.
- MRS diciduk saat berbelanja di minimarket dan mengakui aksinya dilakukan bersama rekannya berinisial R yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
- Motor hasil rampasan dijual Rp2,4 juta dan uangnya dipakai membeli narkoba; MRS dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Medan, IDN Times - Pelarian seorang tersangka begal pada akhirnya dapat terendus pihak kepolisian. Pria berinisial MRS diciduk saat hendak berbelanja di minimarket.
Pada bulan Mei 2026 lalu, MRS nekat membegal perempuan yang berkendara seorang diri. Aksi ini dilakukannya pagi hari, saat di mana orang-orang mulai beraktivitas.
1. Pelaku membegal pengendara perempuan saat berangkat ke pasar

Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin, membenarkan penangkapan itu. MRS adalah pelaku begal yang selama ini pihaknya cari.
"Kami dari Reskrim Polsek Medan Area mengamankan satu tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan atau biasa disebut dengan begal. Kronologisnya yaitu terjadi pada bulan Mei, sekitar pagi pukul 06.00 di mana korban akan berangkat ke pasar untuk belanja," kata Yaqin, Rabu (24/6/2026).
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sudah ada tersangka bersama temannya yang menunggu. Korban saat itu juga langsung dicegat paksa.
"Mereka mencegat dengan menggunakan besi yang diduga senjata tajam. Kemudian tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor merk Yamaha Jupiter," lanjutnya.
2. Tersangka ditangkap saat belanja di minimarket

Yaqin mengatakan bahwa pihaknya sudah mencari tersangka selama satu bulan lebih. Hingga akhirnya jejak MRS terendus masih berada di Kota Medan.
"Kita amankan pada saat tersangka melakukan pembelian di salah satu supermarket. Saat kita amankan, tersangka mengakui perbuatannya," beber Yaqin.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi pembegalan ini. Saat itu ia bersama temannya berinisial R membegal korban.
"R ini sedang kami lakukan penyelidikan tentang keberadaannya," ujarnya.
3. Motor dijual murah, uang hasil penjualan digunakan beli narkoba

Yaqin menerangkan bahwa sepeda motor korban yang dicuri pelaku sudah raib. Tersangka MRS menjualnya dengan harga Rp2,4 juta. Atas aksinya ini MRS terancam Pasal 479 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
"Kemudian hasil penjualan dibagi dua dan digunakan untuk mengonsumsi narkoba. Untuk korban tidak ada luka karena pada saat diancam, korban langsung menyerahkan kendaraannya," pungkas Yaqin.

















