Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

73 Korban Meninggal 3 Tahun Terakhir, KAI Sumut Imbau Warga Jauhi Rel

73 Korban Meninggal 3 Tahun Terakhir, KAI Sumut Imbau Warga Jauhi Rel
Sejumlah pengendara motor menunggu kereta api melintas di perlintasan tanpa palang di kawasan Yos Sudarso, Kota Medan (IDN Times/Doni Hermawan)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • KAI Divre I Sumut mengimbau warga menjauhi rel kereta setelah mencatat 114 kasus kecelakaan dalam tiga tahun terakhir dengan 73 korban meninggal dunia.
  • Pelanggaran aktivitas di jalur rel termasuk tindak pidana sesuai UU No 23 Tahun 2007, dengan ancaman denda hingga hukuman penjara bagi pelanggar.
  • Menjelang libur sekolah, KAI meminta orang tua melarang anak bermain di sekitar rel serta menghentikan aksi vandalisme demi menjaga keselamatan bersama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Medan, IDN Times — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatra Utara menegaskan jalur kereta api merupakan kawasan terlarang untuk umum. Imbauan ini dikeluarkan untuk mencegah fatalitas kecelakaan akibat aktivitas warga di sepanjang rel.

Manager Humas Divre I Sumut Anwar Yuli Prastyo mengatakan fenomena warga yang berkumpul, bersantai, hingga bermain di sekitar rel merupakan tindakan nekat yang mengabaikan keselamatan.

"Masyarakat harus memahami bahwa kereta api tidak bisa berhenti mendadak. Dengan bobot yang cukup berat dan rangkaian yang panjang, kereta api membutuhkan jarak pengereman yang cukup jauh untuk bisa berhenti sepenuhnya. Berada di jalur rel sama saja dengan mempertaruhkan nyawa," ujar Anwar dalam siaran pers, pada Rabu (24/6/2026).

1. Ada 114 kasus dalam 3 tahun dan 73 meninggal

IMG-20260615-WA0012.jpg
KAI imbau warga untuk jauhi rel kereta api (Dok. Tim KAI Divre I Sumut)

Imbauan tegas KAI merespons tingginya angka insiden. Dari data Divre I Sumut mencatat, dalam 3 tahun terakhir terjadi 114 kasus orang tertabrak kereta api. Sebanyak 64% atau 73 korban meninggal dunia, 27% atau 31 orang luka berat, sisanya luka ringan dan tidak ditemukan.

Khusus pada bulan Januari-Juni 2026, sudah terjadi 21 insiden. Rinciannya 19 korban meninggal, 1 luka berat, dan 1 tidak ditemukan.

2. Ancaman sanksi pidana bagi yang melanggar aturan Perkeretaapian

IMG-20260302-WA0012.jpg
KAI imbau warga untuk jauhi rel kereta api (Dok. Tim KAI Divre I Sumut)

Anwar mengingatkan pelanggaran aturan ini masuk ranah hukum pidana. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1.

"Isinya adalah setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta, menaruh barang di atas rel, atau menggunakannya untuk kepentingan lain. Pelanggar diancam denda hingga kurungan penjara," ungkapnya.

3. Imbauan khusus libur sekolah

IMG-20260624-WA0002.jpg
KAI imbau warga untuk jauhi rel kereta api (Dok. Tim KAI Divre I Sumut)

Seiring masa libur sekolah, KAI meminta orang tua tidak mengizinkan anak bermain di sekitar rel. Warga juga diminta menghentikan aksi vandalisme seperti pelemparan batu ke kereta karena dapat mencederai penumpang dan petugas.

"KAI Divre I Sumut tidak hanya berfokus pada keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga keselamatan jiwa masyarakat. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran diri dengan menjauhi dan tidak lagi beraktivitas di sepanjang jalur rel," pungkas Anwar.

Share Article
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More