Medan, IDN Times – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperluas pendalaman terhadap harga dan pasokan semen di Sumatera Utara. Setelah menghimpun informasi dari sejumlah pemangku kepentingan, KPPU kini menelusuri pembentukan harga di setiap mata rantai distribusi, mulai dari produsen hingga toko material bangunan.
Pendalaman dilakukan untuk mencari tahu penyebab harga semen di sejumlah wilayah Sumut masih relatif tinggi. KPPU juga memeriksa kemungkinan adanya kekosongan stok, tambahan biaya logistik, perubahan alokasi pasokan, hingga pola distribusi yang memengaruhi harga di tingkat konsumen.
Proses tersebut masih berupa kajian dan verifikasi data. KPPU menegaskan belum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran persaingan usaha.
Hasil pemantauan teranyar KPPU menemukan harga semen di toko bangunan, berada pada rentang Rp70 ribu - Rp75 ribu per sak. Sementara, harga normal semen berada pada rentang Rp50 ribu – Rp65 ribu per sak.
