Komisi III DPR RI menggelar RDPU tentang kasus dugaan korupsi Amsal Sitepu (Dok. Screenshot YouTube TV.P Parlemen)
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi III, Habiburokhman memberikan kesempatan kepada Amsal untuk memaparkan kasusnya yang didampingi Hinca Panjaitan dari fraksi Partai Nasdem dari Medan.
Dia menjelaskan kasus ini bermula ketika pandemik COVID-19 yang membuat pekerjaan Amsal dan timnya di industri kreatif menurun. Mereka kemudian menawarkan jasa pembuatan video profil desa kepada pemerintah desa di Kabupaten Karo dengan biaya Rp30 juta per video.
"Pekerjaan pembuatan video desa ini bermula ketika pada tahun 2019 ada COVID-19 yang melanda dunia. Jadi, disitu kami para pekerja ekonomi kreatif khususnya yang bergerak dibidang produksi foto dan video seperti kehilangan lapangan kerja karena ada lockdown. Jadi, sebelumnya itu saya dan tim banyak mengerjakan proyek-proyek wedding dan pembuatan video klip jadi karena tidak adanya lapangan pekerjaan itu saya mempunyai ide untuk membuat video profil desa di Kabupaten Karo. Saya dan tim membuat proposal dan sebenarnya harganya murah, karena memang tujuannya yang pertama adalah bertahan hidup di masa pandemik dan yang kedua itu adalah kampung halaman saya, dan sebelumnya saya memang konten kreator yang banyak mengupdate kearifan lokal yang ada di Kabupaten Karo," ucapnya.
Dari 50 proposal yang diajukan, sebanyak 20 desa menerima tawaran tersebut dan proyek dikerjakan secara bertahap pada 2020 hingga 2022.
Dalam persidangan, sejumlah kepala desa yang menjadi saksi menyatakan pekerjaan video profil desa selesai sesuai kontrak dan tidak ada persoalan dengan hasilnya.
Pembayaran juga dilakukan setelah pekerjaan selesai dan diterima oleh pemerintah desa. Mereka menyebut harga Rp30 juta telah disepakati sejak awal antara pihak desa dan Amsal.
Perbedaan penilaian muncul setelah Inspektorat Kabupaten Karo melakukan audit. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 024/LHP/K/2025, auditor menyimpulkan biaya pembuatan video profil desa seharusnya Rp24,1 juta per desa.
Angka itu diperoleh setelah beberapa komponen biaya dianggap tidak perlu dibayar sehingga muncul selisih Rp5,9 juta per desa yang kemudian dihitung sebagai kerugian negara.
Rincian anggaran proyek yang diajukan Amsal menunjukkan total biaya produksi satu video mencapai Rp30 juta.
Anggaran itu mencakup tahap pra-produksi seperti concept/ide, spot montage, dan penulisan skrip, biaya peralatan seperti DSLR, drone DJI Phantom 3 Pro, serta clip-on microphone, hingga tenaga produksi dan proses finishing seperti cutting, editing, dubbing, dan hard copy.
Namun dalam hasil audit yang menjadi dasar dakwaan, beberapa komponen biaya seperti concept/ide, clip-on microphone, cutting, editing, dan dubbing dinilai bernilai nol rupiah. Perbedaan perhitungan tersebut membuat total biaya menurut auditor hanya Rp24,1 juta dari pagu anggaran Rp30 juta.
Kasus ini menarik perhatian publik karena dinilai berkaitan dengan cara menilai pekerjaan industri kreatif yang tidak selalu memiliki standar biaya yang sama seperti proyek fisik.