Orangutan Tapanuli di Hutan Batangtoru Tapanuli Selatan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)
Onrizal menekankan sejumlah hal yang perlu diperkuat dalam naskah akademik. Di antaranya delineasi resmi Ekosistem Batang Toru, matriks pembuktian kriteria KSN, serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS untuk menilai daya dukung, daya tampung, risiko bencana, dampak kumulatif, dan konektivitas habitat orangutan tapanuli.
“KLHS seharusnya menjadi jembatan antara bukti ilmiah dan keputusan hukum. Ia harus membantu menjawab ruang mana yang wajib dilindungi, ruang mana yang masih dapat dimanfaatkan secara terbatas, kegiatan apa yang harus dilarang, dan kegiatan apa yang hanya boleh dilakukan dengan syarat ketat,” ujarnya.
Selain KLHS, konsep Areal Preservasi dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 juga dinilai penting untuk melindungi koridor antarblok habitat orangutan tapanuli, sempadan sungai, hulu sub-DAS, lereng rawan longsor, dan ruang penghubung ekologis lain di luar kawasan konservasi formal.
“Jika diperbaiki secara terarah, naskah akademik ini dapat berkembang menjadi dokumen kebijakan yang kuat, ilmiah, legalistik, dan operasional. Batang Toru adalah habitat terakhir orangutan tapanuli, penyangga air masyarakat, benteng risiko bencana, dan aset ekologis nasional. Perlindungannya harus dirancang dengan serius,” pungkas Onrizal.