Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Disebut Terima Rp3,5 M di Persidangan, Ini Profil Akbar Himawan Buchari
Akbar Himawan Buchari (Instagram.com/@akbarbuchari)
  • Dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta DJKA Medan, terdakwa Eddy Kurniawan menyebut uang Rp3,5 miliar mengalir kepada Akbar Himawan Buchari.
  • Jaksa KPK menjelaskan uang tersebut diberikan dua kali, masing-masing Rp2 miliar dan Rp1,5 miliar, namun penelusuran bukti masih sulit karena peristiwa terjadi pada 2022.
  • Akbar Himawan Buchari dikenal sebagai Ketua Umum BPP HIPMI 2022–2025, pengusaha transportasi dan perhotelan asal Medan, serta politisi Partai Golkar yang aktif di berbagai organisasi bisnis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Fakta baru terungkap di persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan. Aliran uang Rp 3,5 miliar kini mulai mengarah ke sosok tertentu. Terdakwa Eddy Kurniawan Winarto secara terbuka menyebut uang tersebut mengalir kepada seorang tokoh.

“Uang yang terkait tiga setengah miliar itu untuk Akbar,” kata Eddy saat sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026).

Kuasa hukum Eddy, Daniel Heri Pasaribu, menjelaskan bahwa sosok “Akbar” yang dimaksud adalah Akbar Himawan Buchari, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2022–2025.

Pada sidang sebelumnya, identitas penerima uang Rp 3,5 miliar masih misterius. Saksi hanya menyebut ciri-ciri penerima tanpa mengetahui nama.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ramaditya Virgiyansyah, mengungkap uang itu diberikan dalam dua tahap.

"Uang senilai Rp 3,5 miliar itu diberikan sebanyak dua kali oleh orang yang sama dan penerima yang sama. Dibuka di sebuah ruangan, pertama Rp 2 miliar dan kedua Rp 1,5 miliar," ujarnya.

Berikut Profil, Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia periode 2022-2025, Akbar Himawan Buchari:

1. Pemilik bus Kurnia dan Hotel Saka

Ketum BPP Hipmi, Akbar Buchari (tengah) dan Ketum Hipmi Sumut, Ade Jona Prasetyo (Dok.Istimewa)

Akbar Himawan Buchari lahir di Kota Medan pada 25 November 1988. Ia adalah bos perusahaan otobus (PO) Kurnia yang dikenal di jalan lintas Medan–Aceh serta Medan–Padang. Dengan armada sekitar 250 unit bus.

Ayahnya adalah perintis bisnis tersebut. Namun nahas, ayahnya meninggal pada kecelakaan pesawat Airbus A300-B4 Garuda Indonesia Penerbangan GA 152 penerbangan Jakarta - Medan yang jatuh di Buah Nabar, Sibolangit, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 26 September 1997. Kala itu Himawan belum belum genap 10 tahun.

Karena masih terlalu belia, PO itu dipegang pamannya, dan Akbar baru bisa bergabung pada 2004 saat duduk di bangku SMA. Sebagai bagian dari pengelola perusahaan logistik dan transportasi, dia mengawalinya pada bagian inti: mekanik. Setelah itu, dia baru bisa merambah kawasan manajemen dan menjadi pengambil keputusan. 

Seiring waktu, dia merambah bisnis lain seperti perhotelan, properti, dan perkebunan. Adapun hotelnya yang terkenal di Kota Medan adalah Hotel Saka. Ia menjabat PT Saka Mitra Sejati pada 2012-2018.

Penyeimbang kegiatan bisnisnya adalah aktivitasnya pada reli mobil dan Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI). Ia menjadi Ketua Pengprov ISSI Sumatera Utara sejak 2017 hingga saat ini.

2. Pengalaman Organisasi

Ketua HIPMI terpilih, Akbar Buchari (kiri). (Dok/HIPMI)

Akbar adalah lulusan S-1 Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara.

Usai kuliah Akbar bergabung dengan partai Golkar dan sejumlah organisasi pengusaha. Ia menjabat Bendahara DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara periode 2016-2019.

Lalu menjabat anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi Golkar periode 2019-2024.

Di organisasi pengusaha, ia menjabat Ketua Umum BPD HIPMI Sumatera Utara periode 2014–2017. Lalu menjabat Wakil Ketua Umum KADIN Sumut perioden 2017-2022.

Ia terpilih sebagai Ketua Umum BPPP HIPMI periode 2022–2025 pada Musyawarah Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Munas HIPMI) ke XVII di Hotel Alila, Solo yang berlangsung ricuh.

Kericuhan bermula ketika ada perbedaan pendapat dari peserta hingga pimpinan sidang. Kala itu situasi sudah larut malam. Satu pihak menginginkan agar sidang dilanjutkan, namun di sisi lain ada pihak yang meminta agar sidang ditunda.

Perdebatan yang tidak selesai dengan argumentasi berlanjut pada teriakan dan dorong-dorongan. Keesokan harinya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming di lokasi untuk mediasi dan memastikan kericuhan sudah mereda.

Ia menang pemilihan pada putaran kedua dengan raihan sekitar 92–96 suara, mengalahkan dua calon lain, dan kemudian menjadi ketua umum tertinggi organisasi pengusaha muda Indonesia.

Pada masa Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presdien 2024, Akbar Himawan Buchari masuk struktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo‑Gibran sebagai Wakil Ketua Koordinator Strategis, memperkuat peran HIPMI sebagai mitra strategis pemerintah.

3.

Akbar Himawan Buchari (Dok. HIPMI)

Pada persidangan Senin lalu, Kuasa hukum Eddy, Daniel Heri Pasaribu, menjelaskan bahwa sosok “Akbar” yang dimaksud adalah Akbar Himawan Buchari, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2022–2025.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ramaditya Virgiyansyah, mengungkap uang itu diberikan dalam dua tahap.

"Uang senilai Rp 3,5 miliar itu diberikan sebanyak dua kali oleh orang yang sama dan penerima yang sama. Dibuka di sebuah ruangan, pertama Rp 2 miliar dan kedua Rp 1,5 miliar," ujarnya.

Saksi Muhammad Anas, yang saat itu bertugas mengantar uang, hanya berbekal nomor telepon. Namun, nomor tersebut kini tidak bisa ditelusuri karena telah hilang.

Jaksa mengakui penelusuran bukti tidak mudah karena peristiwa terjadi pada 2022.

“Jadi memang belum terbuka siapa. Dari kesaksian hanya menyebut pria berperawakan Jawa, bukan pak Eddy, tapi tempatnya apartemen milik Eddy,” kata Ramaditya.

Ia menegaskan, Anas hanya menjalankan perintah dan tidak mengenal penerima uang tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum Eddy tetap membantah kliennya menerima uang tersebut. "Uang Rp 3,5 miliar tidak pernah diterima klien kami," tegas Daniel, meski dalam dakwaan disebut menerima Rp 3.903.000.000.

Namun, dalam perkara ini, Akbar Himawan Buchari belum pernah dihadirkan jadi saksi untuk dimintai keterangan.

Editorial Team