Fakta baru terungkap di persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan. Aliran uang Rp 3,5 miliar kini mulai mengarah ke sosok tertentu. Terdakwa Eddy Kurniawan Winarto secara terbuka menyebut uang tersebut mengalir kepada seorang tokoh.
“Uang yang terkait tiga setengah miliar itu untuk Akbar,” kata Eddy saat sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026).
Kuasa hukum Eddy, Daniel Heri Pasaribu, menjelaskan bahwa sosok “Akbar” yang dimaksud adalah Akbar Himawan Buchari, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2022–2025.
Pada sidang sebelumnya, identitas penerima uang Rp 3,5 miliar masih misterius. Saksi hanya menyebut ciri-ciri penerima tanpa mengetahui nama.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ramaditya Virgiyansyah, mengungkap uang itu diberikan dalam dua tahap.
"Uang senilai Rp 3,5 miliar itu diberikan sebanyak dua kali oleh orang yang sama dan penerima yang sama. Dibuka di sebuah ruangan, pertama Rp 2 miliar dan kedua Rp 1,5 miliar," ujarnya.
Berikut Profil, Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia periode 2022-2025, Akbar Himawan Buchari:
