ilustrasi penjara dan penahanan (unsplash.com/Matthew Ansley)
Sidang putusan dipimpin hakim Philip Mark Soentpiet. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fadly terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Philip saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Fadly. Di antaranya, terdakwa dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Perbuatannya juga dinilai menimbulkan kehilangan yang tidak dapat dikembalikan, terutama bagi keluarga korban. Selain itu, aksi tersebut dianggap meresahkan masyarakat dan Fadly disebut sebelumnya sudah pernah dijatuhi pidana.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Fadly dinilai bersikap sopan selama mengikuti persidangan.
Hakim juga menilai Fadly masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya setelah menjalani hukuman.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih dapat diharapkan untuk memperbaiki kehidupannya," ucap salah satu hakim anggota, Cipto Hosari Parsaoran Nababan, dalam pertimbangan putusan.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Lorita Tupaida Pane. Dalam persidangan sebelumnya, JPU juga menuntut Fadly dengan hukuman 10 tahun penjara.