Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua KTP, satu STNK Yamaha NMAX, empat kartu ATM, dua buku tabungan, dan dua telepon seluler.
Dua HP yang diamankan masing-masing Realme Note 60 X warna biru dan Poco warna putih. Polisi juga menyita uang tunai Rp870 ribu serta satu tas hitam merek Leader Bag.
“Terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami akan mendalami seluruh rangkaian perbuatannya serta memastikan barang bukti yang diamankan berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tegas AKP Banor.
Kapolsek Belawan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada ketika membawa barang berharga, terutama saat beristirahat di tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga barang berharga miliknya dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan. Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak Kepolisian atau melalui Call Center 110 Polri agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.