Medan, IDN Times - Berdasarkan kalender Hijriah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, bulan April 2026 bertepatan dengan bulan Syawal hingga Dzulqa'dah. Maka, Pemerintah telah menetapkan tanggal merah bulan April 2026 yang mencakup beberapa hari libur nasional penting.
Penetapan hari libur ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, terdapat dua libur nasional pada April 2026.
Kedua tanggal merah tersebut adalah hari besar keagamaan. Meski terdapat dua hari besar keagamaan, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama selama April 2026. Sehingga, ditetapkan tidak ada tambahan hari libur resmi di luar tanggal merah yang sudah ditentukan. Hal ini berbeda dengan bulan-bulan tertentu yang biasanya memiliki cuti bersama untuk memperpanjang masa liburan masyarakat. Namun demikian, masyarakat tetap berpeluang menikmati libur panjang.
