Dairi, IDN Times – Polisi menemukan fakta baru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua bocah kakak beradik di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara. RS (52), yang diduga menganiaya AGP (7) dan AP (6), dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi, Iptu Darman Lumbanraja, mengatakan penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. Fakta mengenai hasil tes urine RS ditemukan saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap perempuan tersebut.
"Kemudian, fakta baru yang kami temukan, bahwa ternyata pelaku ini, juga positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," sebut Iptu Darman Lumbanraja dalam keterangan tertulis kepada awak media, Selasa (25/8/2026).
