Pekanbaru, IDN Times - Dua orang warga Kota Binjai, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Keduanya kedapatan membawa barang haram jenis sabu seberat 46,9 kilogram.
Adapun kedua warga Kota Binjai yang ditangkap itu, berinisial AF (32) dan NS (32). AF diketahui merupakan anggota TNI AD aktif berpangkat Serka. Dia bertugas sebagai Babinsa di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut. Sedangkan NS, merupakan warga sipil.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, kedua tersangka telah menjalankan aktivitas penjemputan dan pengantaran Narkoba tersebut kurang lebih selama 1 tahun.
"Selama periode tersebut, mereka mengaju telah melakukan sekitar 15 kali antar jemput Narkotika," ujarnya, Selasa (20/10/2026).
Irjen Pol Arman menyebut, kedua tersangka nekat mengambil pekerjaan tersebut karena faktor ekonomi.
"Pengakuan mereka motifnya karena faktor ekonomi," sebutnya.
Terhadap pengungkapan kasus tersebut, Irjen Pol Arman menegaskan, pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
