Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bawa Koper Berisi 15 Kg Ganja, Pria asal Madina Ditangkap di Tapsel
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
  • Polisi menangkap AHB, warga Mandailing Natal, saat melintas di Sayur Matinggi, Tapanuli Selatan.

  • Dari koper yang dibungkus karung goni, petugas menyita 15 kilogram ganja dan tambahan 5,15 gram.

  • AHB menyebut ganja itu milik rekannya berinisial A, yang kini masih diburu polisi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (21/10/2026) siang

Polisi menyergap AHB saat melintas di kawasan Tapanuli Selatan. Petugas kemudian menemukan koper berisi 15 kilogram ganja.

Sabtu (31/10/2026)

AKP Philip Antonio Purba menyampaikan keterangan tentang penangkapan AHB dan barang bukti yang disita.

kini

Penyidik Satresnarkoba Polres Tapsel memburu sosok berinisial A dan mendalami keterangan AHB melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polisi menyita 15 kilogram ganja dari koper dan 5,15 gram ganja dari saku celana AHB.
  • Who?
    AHB, pria berusia 49 tahun asal Kabupaten Mandailing Natal, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan.
  • Where?
    AHB ditangkap saat melintas di kawasan Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, setelah polisi bergerak ke Desa Aek Badak.
  • When?
    Penyergapan berlangsung pada Rabu (21/10/2026) siang. Keterangan penangkapan disampaikan pada Sabtu (31/10/2026).
  • Why?
    Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan kepolisian terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Tapanuli Selatan.
  • How?
    Polisi melakukan pengadangan dan penggeledahan terhadap AHB, lalu menemukan koper berisi 15 kilogram ganja serta tambahan ganja di saku celananya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Polisi menangkap AHB, pria berusia 49 tahun dari Mandailing Natal, saat ia melewati Tapanuli Selatan. Polisi menemukan ganja di dalam koper dan di saku celananya. Jumlahnya 15 kilogram dan 5,15 gram. AHB bilang ganja itu milik temannya berinisial A. Polisi masih mencari A dan menyelidiki kasusnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pengungkapan ini menunjukkan penyelidikan kepolisian berhasil menghentikan peredaran ganja dalam jumlah besar sebelum muatan tersebut diedarkan. Selain menyita barang bukti utama, petugas juga menemukan ganja tambahan dan mendalami keterangan AHB untuk memburu sosok berinisial A yang disebut sebagai pemilik barang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tapanuli Selatan, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggagalkan peredaran narkotika skala besar. Belasan kilogram daun ganja kering siap edar berhasil disita petugas dari jalur perlintasan.

Polisi meringkus seorang pria paruh baya berinisial AHB (49). Warga asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) itu ditangkap saat melintas di kawasan Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Philip Antonio Purba membenarkan penangkapan tersebut. Penggerebekan ini merupakan buntut dari penyelidikan panjang kepolisian terkait aktivitas peredaran barang haram di wilayahnya.

1. Disembunyikan rapat dalam koper berbalut karung goni

Ilustrasi ganja. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Penyergapan AHB berlangsung pada Rabu (21/10/2026) siang. Saat itu, polisi yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku langsung melakukan pengadangan.

"Setelah memperoleh informasi tersebut, kita bergerak ke Desa Aek Badak hingga berhasil mengamankan seorang pria yang kita curigai itu," ungkap AKP Philip mewakili Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso, Sabtu (31/10/2026).

Pelaku tak bisa mengelak saat petugas menggeledah barang bawaannya. Polisi mendapati sebuah karung goni putih yang di dalamnya terdapat koper abu-abu.

Koper itu dibalut rapat menggunakan plastik biru dan lakban. Saat dibongkar, isinya adalah 15 kilogram ganja.

2. Sisakan satu genggam ganja di kantong celana

ilustrasi ganja (unsplash.com/ Elsa Olofsson)

Penggeledahan tak berhenti pada barang bawaan berskala besar tersebut. Petugas juga menyisir tubuh pelaku untuk mencari barang bukti tambahan.

Kecurigaan polisi terbukti. Di saku celana depan sebelah kiri milik AHB, petugas kembali menemukan sisa barang haram tersebut.

Satu genggam ganja seberat 5,15 gram ikut disita sebagai barang bukti tambahan yang makin memberatkan status tersangka.

3. Ngaku barang titipan, polisi buru pemasok berinisial 'A'

ilustrasi ganja (unsplash.com/Jeff W)

Saat diinterogasi di lapangan, AHB langsung melemparkan alibi. Ia membantah belasan kilogram ganja itu adalah miliknya sendiri.

Pelaku berdalih ganja tersebut adalah barang titipan rekan seprofesinya. "AHB ini mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik rekannya berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan," jelas Philip.

Meski begitu, polisi tak lantas percaya begitu saja. Penyidik Satresnarkoba Polres Tapsel kini terus memburu sosok 'A' dan membongkar ke mana muatan 15 kilogram ganja itu rencananya akan diedarkan.

"Keterangan yang disampaikan saat pemeriksaan awal akan kami dalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.

Editorial Team

Related Article