LABUHANBATU, IDN Times – Polres Labuhanbatu menggagalkan pengiriman narkotika dalam jumlah besar yang melintas di wilayah hukumnya. Polisi menyita 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi dari sebuah Mitsubishi Xpander yang dikendarai seorang pria berinisial MI (62).
MI, warga Kota Medan, ditangkap setelah mobil yang dibawanya diperiksa di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.
Dalam pengungkapan yang dirilis di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026), polisi mengungkap narkotika tersebut disebut dibawa dari Dumai menuju Medan atas perintah seorang pria berinisial M yang disebut warga Aceh.
