Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi, Pria 62 Tahun Ditangkap
Polres Labuhanbatu menggagalkan pengiriman 30 Kg sabu pada Jumat (21/8/2026). (Dok: Polres Labuhanbatu)
  • Polres Labuhanbatu menyita 30 kilogram sabu dan 20 ribu pil ekstasi dari Mitsubishi Xpander yang diperiksa di Jalan Lintas Sumatera.
  • MI (62), warga Kota Medan, mengaku membawa narkotika dari Dumai menuju Medan atas suruhan pria berinisial M.
  • MI ditahan, sementara polisi mendalami jaringan pengiriman dan mencari M yang disebut menyuruhnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jumat (21/8/2026)

MI ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB setelah Mitsubishi Xpander yang dikendarainya diperiksa di Jalan Lintas Sumatera. Polisi menemukan 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.

Senin (24/8/2026)

Polisi merilis pengungkapan pengiriman narkotika di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu.

kini

MI ditahan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan pengiriman dan mencari M.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polisi menggagalkan pengiriman narkotika dan menyita 30 kilogram sabu serta 20 ribu butir pil ekstasi.
  • Who?
    MI (62), warga Kota Medan, ditangkap oleh Polres Labuhanbatu. Pria berinisial M disebut menyuruh MI membawa narkotika.
  • Where?
    Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
  • When?
    MI ditangkap Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.
  • Why?
    MI mengaku membawa narkotika dari Dumai menuju Medan atas suruhan M dan mendapat imbalan.
  • How?
    Personel Satres Narkoba menindaklanjuti informasi masyarakat, menyelidiki, lalu memeriksa dan menggeledah Mitsubishi Xpander yang dicurigai.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Polisi menangkap MI yang berumur 62 tahun. MI membawa mobil Xpander. Di dalamnya ada banyak sabu dan pil ekstasi. Polisi memeriksa mobil itu di Jalan Lintas Sumatera, Labuhanbatu. MI bilang barang itu dibawa dari Dumai ke Medan. Sekarang MI ditahan dan polisi masih mencari M.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pengungkapan ini memperlihatkan tindak lanjut Polres Labuhanbatu atas informasi masyarakat melalui penyelidikan, pemeriksaan, dan penggeledahan kendaraan. Penyitaan barang bukti serta penahanan MI membuat proses hukum dapat berjalan. Kepolisian juga masih mendalami jaringan pengiriman dan menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan TNI dan masyarakat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

LABUHANBATU, IDN Times – Polres Labuhanbatu menggagalkan pengiriman narkotika dalam jumlah besar yang melintas di wilayah hukumnya. Polisi menyita 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi dari sebuah Mitsubishi Xpander yang dikendarai seorang pria berinisial MI (62).

MI, warga Kota Medan, ditangkap setelah mobil yang dibawanya diperiksa di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.

Dalam pengungkapan yang dirilis di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026), polisi mengungkap narkotika tersebut disebut dibawa dari Dumai menuju Medan atas perintah seorang pria berinisial M yang disebut warga Aceh.

1. Polisi temukan 30 kg sabu dan 20 ribu ekstasi di Xpander

Polres Labuhanbatu menggagalkan pengiriman 30 Kg sabu pada Jumat (21/8/2026). (Dok: Polres Labuhanbatu)

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya narkotika jenis sabu yang melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan.

Petugas lantas mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEF. Kendaraan tersebut ditemukan melintas di Jalan Lintas Sumatera pada Jumat (21/8/2026) malam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi yang berada di dalam kendaraan tersebut,” jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya.

Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan 30 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan “CHINESE PIN WEI” yang dibalut lakban hitam dan diduga berisi sabu seberat 30 kilogram bruto. Ada pula empat bungkus plastik besar transparan berisi diduga 20 ribu butir pil ekstasi.

Selain narkotika, polisi menyita satu ponsel Android merek Vivo warna biru violet, dua tas ransel, satu dompet kulit hitam, uang tunai Rp2,7 juta, sejumlah plastik pembungkus, serta mobil Xpander yang digunakan untuk membawa barang tersebut.

2. Narkoba dibawa dari Dumai menuju Medan

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto mengatakan, dari pemeriksaan awal, MI mengaku membawa narkotika itu dari Dumai menuju Medan. Pengiriman tersebut disebut dilakukan atas suruhan seorang pria berinisial M yang disebut merupakan warga Aceh.

"Tersangka mengaku mendapatkan imbalan untuk membawa narkotika tersebut," jelas AKP Hardiyanto.

MI kini ditahan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

3. Terancam hukuman mati hingga 20 tahun penjara

ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Yuda Almerio)

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya polisi memberantas jaringan narkotika di wilayah hukumnya. Ia menyatakan kepolisian akan terus memperkuat koordinasi dengan TNI dan masyarakat.

Polisi juga masih mendalami jaringan di balik pengiriman narkotika tersebut, termasuk mencari pria berinisial M yang disebut sebagai pihak yang menyuruh MI.

Atas perbuatannya, MI dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Curated For You

Editorial Team

Related Article