Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Aniaya dan Seret Pasangan di Belawan, Pria 21 Tahun Ditangkap
ilustrasi penganiayaan. (pexels.com/mart)
  • Polres Pelabuhan Belawan menangkap EFS (21) setelah video dugaan kekerasan terhadap EW (23) beredar di media sosial.
  • EFS mengakui menjambak, memukul, dan menyeret EW; hasil tes urine menunjukkan ia positif mengonsumsi narkoba.
  • Penyidik masih mendalami perkara dan unsur pidananya, sementara EFS menjalani proses penyidikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Saat melihat dugaan kekerasan di media sosial, kamu pilih apa?
Vote Now
Minggu (16/8/2026)

Dugaan penganiayaan terhadap EW terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan KL Yos Sudarso, Belawan.

Selasa (18/8/2026)

EFS ditangkap sekitar pukul 00.35 WIB untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan terhadap EW.

Jumat (21/8/2026)

AKP Agus Purnomo menyampaikan polisi menelusuri video yang beredar dan masih mendalami perkara serta unsur pidananya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Saat melihat dugaan kekerasan di media sosial, kamu pilih apa?
Vote Now
  • What?
    Polisi menangkap EFS atas dugaan menganiaya EW setelah video seorang perempuan diseret di Belawan beredar di media sosial.
  • Who?
    EFS (21) diduga menganiaya EW (23). Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangani perkara ini.
  • Where?
    Dugaan penganiayaan terjadi di Jalan KL Yos Sudarso, Belawan.
  • When?
    Kejadian diduga berlangsung Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. EFS ditangkap Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 00.35 WIB.
  • Why?
    Menurut keterangan sementara, EFS merasa emosi dan curiga EW berselingkuh.
  • How?
    Polisi menelusuri konten media sosial, melakukan pengecekan dan penyelidikan, lalu menangkap EFS setelah memperoleh informasi keberadaannya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Saat melihat dugaan kekerasan di media sosial, kamu pilih apa?
Vote Now

Polisi menangkap EFS yang berumur 21 tahun. EFS diduga menyakiti EW yang berumur 23 tahun di Belawan. Polisi melihat video tentang EW yang diseret. EFS bilang ia menjambak, memukul, lalu menyeret EW. Sekarang polisi masih memeriksa EFS dan mencari tahu semua yang terjadi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Saat melihat dugaan kekerasan di media sosial, kamu pilih apa?
Vote Now

Penanganan laporan yang berawal dari konten media sosial menunjukkan informasi mengenai dugaan tindak pidana dapat ditindaklanjuti melalui pengecekan dan penyelidikan. Dalam perkara ini, polisi juga memeriksa korban, tersangka, serta Kepling untuk mendalami hubungan keduanya dan memastikan unsur pidana yang diduga terjadi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Saat melihat dugaan kekerasan di media sosial, kamu pilih apa?
Vote Now

Medan, IDN Times – Video dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita di Belawan yang beredar di media sosial berujung penangkapan. Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap pria berinisial EFS (21) yang diduga menganiaya EW (23).

EFS ditangkap pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 00.35 WIB. Penganiayaan tersebut diduga terjadi dua hari sebelumnya, yakni Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan KL Yos Sudarso, Belawan.

1. Polisi telusuri video penganiayaan yang beredar

Ilustrasi penganiayaan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kasus ini bermula ketika Tim Humas Polres Pelabuhan Belawan menemukan konten media sosial yang memuat narasi seorang perempuan diseret di Belawan. Dalam unggahan tersebut juga disebut korban diduga diperas untuk mencari uang membeli narkoba.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Petugas melakukan pengecekan dan penyelidikan hingga mendapat informasi mengenai keberadaan pria yang diduga sebagai pelaku.

“Setelah mengetahui adanya informasi tersebut, kami langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran kejadian. Unit PPA Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Anci Sinaga kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, Jumat (21/8/2026).

EFS kemudian ditangkap untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan terhadap EW.

2. Pelaku akui jambak, pukul hingga seret korban

ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam pemeriksaan awal, EFS mengakui melakukan kekerasan terhadap EW. Polisi menyebut korban dijambak, dipukul, lalu diseret.

Menurut keterangan sementara, tindakan itu dipicu emosi dan kecurigaan EFS terhadap korban. Polisi juga meminta keterangan korban dan Kepala Lingkungan (Kepling) untuk mendalami hubungan keduanya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Motif sementara adalah karena tersangka merasa emosi dan curiga korban berselingkuh. Pengakuan tersebut juga diperkuat dengan keterangan korban serta keterangan Kepling yang menyatakan bahwa tersangka EFS memang memiliki hubungan pacaran dengan korban,” jelasnya.

Selain memeriksa korban dan EFS, penyidik juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan EFS positif mengonsumsi narkoba.

3. Polisi masih dalami kasus dan unsur pidananya

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Meski pelaku telah ditangkap, polisi belum menyatakan seluruh rangkaian perkara telah selesai. Penyidik masih mendalami kejadian tersebut, termasuk memastikan seluruh unsur pidana yang diduga terjadi.

AKP Agus mengatakan EFS masih menjalani proses penyidikan. Penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan informasi mengenai dugaan tindak pidana, termasuk yang beredar di media sosial, agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Setiap informasi yang muncul di media sosial akan kami tindak lanjuti apabila berkaitan dengan gangguan kamtibmas atau dugaan tindak pidana. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan,” pungkas AKP Agus.

Yuk, pilih sikapmu soal laporan dugaan kekerasan

Saat melihat dugaan kekerasan di media sosial, kamu pilih apa?

See More
Segera melaporkan
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Menunggu kepastian

Editorial Team

Related Article