Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Meski pelaku telah ditangkap, polisi belum menyatakan seluruh rangkaian perkara telah selesai. Penyidik masih mendalami kejadian tersebut, termasuk memastikan seluruh unsur pidana yang diduga terjadi.
AKP Agus mengatakan EFS masih menjalani proses penyidikan. Penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan informasi mengenai dugaan tindak pidana, termasuk yang beredar di media sosial, agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Setiap informasi yang muncul di media sosial akan kami tindak lanjuti apabila berkaitan dengan gangguan kamtibmas atau dugaan tindak pidana. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan,” pungkas AKP Agus.