Medan, IDN Times – Setelah divonis bebas, Amsal Christy Sitepu ternyata belum bisa bersantai. Komisi III DPR RI mengundangnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Amsal divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (2/4/2026). Dia dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Dia sempat ditahan selama 131 hari.
RDPU ini sendiri digelar setelah Komisi III DPR RI menduga ada upaya perlawanan dari Kejaksaan Negeri Karo setelah mereka membantu mengadvokasi dalam kasus yang mendera Amsal. Pihak Komisi III, menduga ada upaya propaganda yang dilakukan Kejari Karo. Sehingga dalam RDPU itu, Komisi III memanggil sejumlah pihak. Mulai dari Kejari Karo, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Komisi Kejaksaan hingga Amsal Sitepu.
Dalam rapat itu, Amsal kembali bercerita bagaimana mula kasus itu menderanya. Hingga dia ditawari menjadi saksi ahli. Bahkan Amsal sempat ditawari untuk membuat video profil Kejaksaan Negeri Karo.
Kata Amsal, penawaran itu bermula saat dirinya dipanggil pihak Kejari Negeri Karo pada Maret 2025. Dalam momen itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, sempat memintanya untuk menjadi saksi ahli. Lantaran dia dianggap paling mengerti dalam pembuatan video profil. Dalam ruangan pemeriksaan itu,Reinhard juga bersama Jaksa Wira Arizona dan penyidik Kejari Karo Juniadi Purba.
“Dan kemudian, sempat juga ada penawaran pembuatan video profil Kejari Karo. Tapi memang tidak saya iyakan karena ada beberapa alasan yang sudah saya sampaikan,” katanya.
Berselang delapan bulan, tepatnya pada 19 November 2025, Amsal untuk kedua kalinya diperiksa. “Saya langsung ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Amsal.
Penetapan itu, menurut penyidik seperti yang disampaikan Amsal, ada kerugian negara berdasarkan hasil audit inspektorat Karo dalam pekerjaan penyediaan jasa pembuatan profil 20 desa di sana.
“Faktanya saya sama sekali tidak pernah diperiksa, oleh badan pemeriksa keuangan manapun, oleh inspektorat. Makanya pada saat itu saya bingung,” kata Amsal.
Sejak itu, dia terus melakukan perlawanan. Dia meyakini dirinya tidak bersalah.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan harga Rp30 juta per desa melalui proposal langsung kepada kepala desa. Sebanyak 20 desa menyetujui kerja sama tersebut, dan pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak serta dibayar setelah hasil diterima.
Namun, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya yang dianggap wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih harga tersebut dinilai sebagai mark-up yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Perhitungan ini dilakukan dengan menghilangkan sejumlah komponen kerja kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing (dinilai nol rupiah).
Dalam persidangan, para kepala desa sebagai saksi menyatakan pekerjaan Amsal telah selesai dengan baik dan sesuai kesepakatan tanpa masalah. Amsal juga membantah melakukan mark-up, menegaskan dirinya bekerja secara profesional dan hanya menawarkan proposal yang disetujui pihak desa.
Kasus ini menuai sorotan publik karena dianggap memiliki kejanggalan, termasuk proses audit yang tidak melibatkan klarifikasi langsung kepada Amsal. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif.
